KPU Mimika Tetapkan 557 DCT Pileg 2024, Besok Diumumkan

KPU Mimika Tetapkan 557 DCT Pileg 2024, Besok Diumumkan
(Dari kiri) Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mimika, Atinus Alom, Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin, Plt Ketua KPU Mimika Laurensius Minipko, usai melakukan rapat penetapan DCT Pileg 2024, di Kantor KPU Mimika, yang berada di Jalan Hasanuddin, Jumat (3/11/2023). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua.com )

TIMIKA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menetapkan 557 Daftar Calon Tetap (DCT) dari 18 partai politik untuk memperebutkan 35 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika periode 2024-2029, dalam Pemilihan Umum (pemilu) yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024.

DCT ditetapkan setelah dilakukan rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh Komisiomer KPU Mimika yang digelar di Kantor KPU Mimika, Jumat (3/11/2023).

Plt Ketua KPU Mimika Laurensius Minipko mengungkapkan setelah penetapan, maka mekanisme selanjutnya adalah pihaknya akan menyampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi dokumen berita acara penetapan.

“Agenda hari ini itu agenda penetapan, besok agenda pengumuman,” katanya.

Laurens menegaskan tidak ada lagi perubahan DCT setelah data tersebut disampaikan ke KPU RI.

“Namanya agenda ini kan Daftar Calon Tetap jadi tidak akan ada perubahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika Elisabeth Rahawarin menjelaskan, ada perubahan jumlah calon dari jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) yang dahulu terdata sebanyak 575, menjadi DCT yang hanya 557.

“Pada awal pendaftaran sekali ada 575 itu yang daftar dari 1-14 Mei 2023, hanya 43 yang memenuhi syarat (MS), sisanya belum memenuhi syarat (BMS), setelah itu (yang BMS) jadi MS,” ujarnya.

Elisabeth menjelaskan,secara rinci dalam proses menuju DCT, ada 18 nama dalam DCS yang gugur dalam tahapan yang dilakukan oleh KPU Mimika.

“Kami (KPU) verifikasi, dalam masa perbaikan itu 9 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), akhirnya sudah berkurang, pada masa pencermatan untuk penerbitan DCS, 7 dinyatakan TMS, nah untuk menuju DCT ini ada 2 yang TMS, satu mundur, kemdudian satunya terkait ijazah,” terangnya.

Elisabeth memaparkan, caleg yang gugur karena masalah ijazah itu terjadi karena adanya masukan dalam tahapan tanggapan dari masyarakat yang menyebut jika Caleg tersebut tidak pernah bersekolah.

“Ketika kami minta (ijazah) yang asli, yang bersangkutan beliau juga tidak sanggup menunjukan, jadi kami anggap laporan itu benar,” tuturnya.

Advertisements

Elisabeth melanjutkan, sesuai dengan ketentuan KPU apabila dalam perjalanan menuju Pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024, ada Calon Legislatif dalam DCT yang sakit permanen, sehingga tidak bisa diajukan menjadi calon, atau bahkan meninggal dunia, maka pada hari pelaksanaan pemungutan suara, namanya akan dicoret oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“557 nama ini yang akan dicetak di dalam surat suara,” tegasnya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan