Orpa Nary dan Benny Sweny Batal Dilantik Jadi Anggota MRP Papua

Orpa Nary dan Benny Sweny Batal Dilantik Jadi Anggota MRP Papua
Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo. (Foto: Firga/Seputarpapua)

JAYAPURA | Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo memastikan bahwa Orpa Nari dan Benny Sweni tak akan masuk dalam keanggotaan Majelis Rakyat Papua periode 2023-2028.

Hal ini menyusul dugaan keterlibatan keduanya dalam kelompok penolak Otonomi Khusus tahun 2022 saat keduanya masih berstatus anggota MRP.

” Untuk keduanya tidak akan dilantik karena mereka berdua terlibat dalam proses penolakan Otsus tahun lalu,” kata Wempi Wetipo di Kota Jayapura, Selasa (07/11/2023).

Tah hanya menolak, keduanya juga ikut terlibat melakukan judisial review di Mahkamah Konstitusi yang menyebabkan proses pengesahan Undang-Undang nomor 21 sempat tertunda.

” Artinya kamu sendiri menggugat produk otsusnya lalu kemudian kamu masuk kembali keanggotaan MRP, inikan jadi resisten. Jadi saya mau kalau yang lalu kamu nolak, maka konsisten dengan itu, karena MRP ini produk dari Otsus,” pinta Wetipo.

Berbeda dengan Orpa Nari dan Benny Sweni, Wamendagri juga menunda pelantikan enam anggota MRP dari Pokja Agama karena terbentur dengan Perdasi Nomor 5 tahun 2023 pasal 1,2 dan 3 yang menegaskan bahwa anggota MRP merupakan orang asli Tabi dan Saireri.

” Dalam pasal itu jelas bahwa yang masuk keanggotaan MRP harus orang asli dari wilayah Tabi dan Saireri. Sementara enam orang ini berasal dari wilayah Papua Pegunungan,” jelas Wempi Wetipo di Kota Jayapura.

” Ini bukan bentuk diskriminasi terhadap saudara kita dari wilayah lain, tapi ini sudah masuk dalam regulasi dan jika dipaksakan maka kita akan menyalahkan aturan dan bisa digugat,” sambungnya.

Ia berharap agar penundaan pelantikan enam anggota MRP ini tidak dinarasikan bahwa mereka ditolak oleh pemerintah pusat.

” Jadi jangan ada narasi bahwa pemerintah pusat mempersulit pelantikan, tapi ini benar-benar diatur dalam Perdasi. Kalau dipaksakan untuk lantik maka Surat Keputusan Mendagri ini bisa digugat,” tuturnya.

Mantan Bupati Jayawijaya ini menegaskan bahwa enam nama ini masih ada dalam daftar dan tidak dikeluarkan. Namun mereka hanya bisa dilantik jika perdasi nomor 5 tahun 2023 direvisi.

“Nama mereka masih ada dalam daftar, tapi kita menunggu keputusan dari pak Pj Gubernur bersama DPR Papua apakah mau merevisi perdasi nomor 5 tahun 2023 atau tidak. Kalau direvisi maka mereka ini bisa masuk menjadi anggota MRP periode 2023-2028,” ungkapnya.

penulis : Firga
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan