Partai Hanura Mimika Gugat KPU Hasil Perolehan Suara Dapil 3

Ketua DPC Partai Hanura Saleh Alhamid saat menunjukkan bukti pendaftaran gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
Ketua DPC Partai Hanura Saleh Alhamid saat menunjukkan bukti pendaftaran gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Partai Hanura mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada gugatan tersebut, salah satunya permasalahan yang terjadi di Kabupaten Mimika.

Ketua DPC Partai Hanura Mimika Saleh Alhamid mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan dokumen bukti-bukti pelanggaran kepada DPP Partai Hanura, dan sudah di daftarkan ke MK pada tanggal 23 Maret 2024.

“DPP Hanura sudah daftar dan masukkan berkas ke MK. Serta menunjuk Patrialis Akbar (mantan Hakim MK periode 2013-2017) sebagai kuasa hukum,” kata Saleh di Sekretariat DPC Partai Hanura Mimika, Senin (25/3/2024).

Menurut Saleh, khusus untuk DRPD Kabupaten Partai Hanura menggugat perolehan suara yang ada di daerah pemilihan (Dapil) 3.

Saleh menilai telah terjadi penggelembungan suara pada salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Politik (Parpol).

“Kami memiliki bukti lengkap, mulai dari C1 hasil pada 156 TPS dan D hasil tingkat PPD. Dari bukti tersebut kami mengetahui bahwa ada suara Caleg yang didorong atau digelembungkan sebanyak 1800an suara. Sehingga suara Parpol 3082 dan ada diposisi 6. Hal ini berdampak pada perolehan suara saya, yang seharusnya berada di posisi 5,” tuturnya.

Saleh menyebut, apabila nantinya gugatan di MK dimenangkan. Selanjutnya, dirinya akan mengajukan kasus dugaan tindak pidana Pemilu ke Sentra Gakkumdu dengan melaporkan PPD Mimika Baru.

“Saya akan kejar itu (tindak pidana Pemilu) sampai tuntas. Hal ini dilakukan, agar ada contoh bahwa di Mimika kalau melanggar hukum di Pemilu bisa dihukum,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Mimika telah menetapkan perolehan suara Pemilu 2024, pada 13 Maret lalu. Dan, untuk perolehan suara Partai Hanura khusus di Dapil 3 sebanyak 105. Sedangkan suara Calegnya, Saleh Alhamid 2.606 suara, Nurdina Ali 26 suara, Waode Ratiani 286 suara, dan Bernardus Letsoin 25 suara.

penulis : Mujiono
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan