Pastikan Soal Isu ASN Ikut Mendaftar sebagai Bacaleg, Pj Bupati akan Temui Kepala Kesbangpol

Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito, saat ditemui wartawan di kantor pusat pemerintahan Mimika, pada Senin (10/7/2023). (Foto: Charlan Biru/Seputarpapua)
Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito, saat ditemui wartawan di kantor pusat pemerintahan Mimika, pada Senin (10/7/2023). (Foto: Charlan Biru/Seputarpapua)

TIMIKA | Penjabat Bupati Mimika akan bertemu dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mimika untuk membahas tentang isu adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkab yang mengikuti pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.

Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan, dalam membahas persoalan tersebut ia juga akan melibatkan kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Mimika.

“Ini harus clear dahulu, data keseluruhan (Bacaleg) itu, kalau memang benar (ada ASN yang terdaftar) berarti kita harus menegakan aturan,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, pada Senin (10/7/2023).

Aturan yang dimaksud kata Pj Bupati adalah ASN tersebut harus mengundurkan diri.

“Jadi kami tidak gegabah langsung, anda (ASN yang diduga ikut terdaftar sebagai bacaleg) harus berhenti atau apa, tetapi kami lihat dahulu,” ucapnya.

Sikap tersebut diambil, sebab menurut sepengetahuan Valent ada batasan waktu bagi ASN yang mengikuti Pemilu untuk mengundurkan diri atau mengambil keputusan.

“Selama dia (ASN) belum didaftar sebagai daftar calon tetap yah, itu dia masih diberikan kesempatan sebenarnya, tapi nanti kita lihat dengan aturan kepegawaian,” ucapnya.

Aturan yang sama juga berlaku bagi setiap kepala kampung yang berniat untuk mencalonkan diri dalam Pemilu.

“Iya, sama (aturan mengundurkan diri) sama, karena  kalau tidak yang ambil untung dong semua, ada istilah start duluan nanti,” tutupnya.

Sementara itu, berkaitan tentang peraturan pengunduran diri ASN saat akan mencalonkan dalam Pemilu diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRP, dan DPRD, pada pasal 11.
Hal serupa juga diatur dalam PKPU nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD pada pasal 15.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan