Pemprov Papua Tengah Mulai Bayar Tanah Warga untuk Kantor Pusat Pemerintahan

Masyarakat pemilik lahan untuk Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Papua Tengah saat menerima kompensasi dari Pemprov Papua Tengah di Aula Kantor Gubernur PT di Nabire, Kamis (7/12/2023) (Foto: Christian Degei/seputarpapua)

NABIRE | Pemerintah Provinsi Papua Tengah pasa (7/12/2023) mulai membayar kompensasi terhadap pemilik tanah yang digunakan untuk pembanguna kantor pusat pemerintahan di Kampung Wanggar Makmur, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire.

Dari 400an sertifikat dengan luas 300 hektar tanah, 110 sertfikat dinyatakan siap dibayarkan.

Plh. Sekda Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanil mengungkapkan, pembebasan lahan ini telah memakan waktu Panjang yakni sekitar 9 bulan.

“Proses pengadaan tanah ini sudah sesuai dengan UU Pengadaan Tanah untuk kepentingan public dan Pemmen ATR yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan public. Harga dari nilai tanah ini dilaksanakan penilaiannya oleh appraisal, artinya tim indevenden dan professional yang menghitung dan kami dari pemerintah daerah akan membayar sesuai dengan penilaian tim appraisal,” jelasnya, Kamis.

Ia menegatakan bahwa Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah memiliki luas 300 hektar dan pemerintah telah menganggarkan Rp 135 miliar untuk pembebasan lahannya, namun baru sebagian yang dibayarkan.

“Hari ini akan dibayarkan untuk 110 sertifikat yang telah lulus validasi dan ferivikasi dengan total pembayaran Rp 44 miliar. Pembayaran akan dilakukan hari ini (kemarin,red) dan besok (hari ini, res) bagi mereka yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap,” tuturnya.

Lanjut Anwar Damanik, Pemerintah Daerah akan melakukan konsinyasi yang artinya uang ganti rugi yang dititipkan kepada Pengadilan Negri Nabire untuk penyalurannya.

“Jadi kami akan menunggu masyarakat pemilik hak ulayat tanah untuk menyiapkan dokumennya, bahkan kami akan bentuk tim untuk mendampingi mereka. Apabila dokumennya telah selesai di verifikasi dan falidasi, maka masyarakat akan dipersilahkan mengambil uang ke pengadilan. Dengan begitu secara hukum sudah terpenuhi dan ini lah mekanisme dan aturan pengadaan lahan tanah untuk kepentingan public,” jelasnya.

Anwar Damanik mengatakan Pemerintah Papua Tengah berharap kepada masyarakat yang menerima pembayaran hak kepemilikan tanah untuk mempergunakan uang tersebut dengan baik.

“Kami berharap uang yang diterima masyarakat pemilik tanah dapat memperbaikki kehidupan ekonominya kelak. Kami akan merasa miris apabila kemudian hari melihat dan mendengar masyarakat ada yang mempergunakan uang tersebut kepada tidak semestinya,” katanya.

“Banyak hal yang bisa dilakukan, bisa membuka usaha, investasi pendidikan anak-anak dan memperbaiki tenpat tinggal yang lebih baik, serta harapan besar kami masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Ketua Pengadaan Tanah, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi menerangkan, pihaknya telah bekerja sesuai prosedur.

Advertisements

Wayoi menjelaskan penyebab hambatan pembayaran secara menyeluruh, karena masih ada masyarakat yang belum mampu memiliki sertifikat kepemilikan asli, bukti jual beli, surat keterangan waris dan pernyataan penguasaan lahan,.

“Nah ini rata-rata mereka belum lengkapi. Tapi ada juga bidangan yang nama pemiliknya lain dan yang menguasai lain. Nah ini harus ada kesepakatan antara penguasa lahan dan pemilik nama disertifikat, harus ada surat pernyataan penyelesaian diantara kedua belah pihak,” pungkasnya.

Sedangkan, Liasion Officer (LO) Polda Papua, Kombes Gustav R Urbinas menyampaikan kepada masyarakat yang berhak menerima pembayaran untuk mengambil haknya. Tentunya, pembayaran akan dilakukan pemerintah sesuai dengan bukti yang sah.

Advertisements

“Pembayaran akan dilakukan 2 hari, sehingga silahkan bagi masyarakat untuk melengkapi dokumen kepemilikan lahan. Pembayaran ini dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Gustav berpesan kepada masyarakat agarmendukung pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pasca dilakukannya pembayaran. Ia mengingatkan apabila ada yang melakukan pemalangan atau mengganggu jalannya pembangunan, berdampak pada pelanggaran hukum.

Sementara itu, perwakilan Kepala Suku Wate, Yohanes Wanaha menyampaikan atas nama Kepala Suku Wate dan Ketua Tim Pengadaan Tanah dari Suku Wate mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat penerima ganti rugi lahan Kawasan Kantor Gubernur.

Advertisements

“Harapan kami dengan berkat ini dapat dipergunakan dengan baik. Uang yang ada bisa digunakan secara baik dan menjadi berkat. Dan tentunya dengan adanya pembangunan dikawasan itu bisa bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga mari kita mendukung proses pembangunan yang nantinya dikerjakan pemerintah daerah. Jangan ada gerakan yang mengganggu apalagi sampai berurusan dengan hukum,” tutupnya.

penulis : Christian Degei
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan