Pengadilan Agama Mimika Sosialisasikan Aturan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik

Suasana sosialisasi Perma Nomor 7 tahun 2022 dan SEMA Nomor 1 tahun 2023 yang digelar Pengadilan Agama Mimika, Selasa (5/9/2023). (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
Suasana sosialisasi Perma Nomor 7 tahun 2022 dan SEMA Nomor 1 tahun 2023 yang digelar Pengadilan Agama Mimika, Selasa (5/9/2023). (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Pengadilan Agama (PA) Mimika melakukan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 tahun 2022 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2023.

Perma Nomor 7 tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Sementara SEMA Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

Sosialisasi ini diikuti Kepala Kampung, Lurah, Pengacara, pihak dari Kantor Urusan Agama (KUA), dan PT Kantor Pos, Selasa (5/9/2023) di Kantor Pengadilan Agama Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ketua Pengadilan Agama Mimika, Firman S.H.I mengatakan, Perma Nomor 7 tahun 2022 merupakan respon Mahkamah Agung terhadap perkembangan zaman yang sudah serba digital. Serta sebagai dasar dari administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Di mana, didalam Perma diatur semua hal mulai dari pendaftaran, pemanggilan, sampai dengan persidangan yang dilakukan secara elektronik.

Seperti persidangan elektronik, merupakan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) pada sidang pertama yang dilanjutkan dengan persidangan secara elektronik. Dalam arti, pada saat jawab menjawab tidak perlu lagi hadir di Pengadilan, tetapi bisa dilakukan di aplikasi dengan mengirimkan jawaban.

“Namun demikian, untuk pembuktian dilakukan secara tatap muka. Kemudian pembacaan kesimpulan dan putusan bisa dilakukan secara elektronik. Dan persidangan ini terjadwal atau sudah diagendakan di aplikasi,” jelasnya.

Meski demikian, ada beberapa kendala seperti jaringan, karena semuanya menggunakan aplikasi yang membutuhkan jaringan.

Selain itu, untuk menjawab di aplikasi harus panjang dan jelas, sehingga mudah dimengerti baik oleh Hakim maupun pihak lainnya.

“Kalau pun tidak bisa, akan ada catatan dalam persidangan yang dilakukan secara elektronik tersebut,” katanya.

Sementara SEMA Nomor 1 tahun 2023, dijelaskan lebih kepada pemanggilan yang dilakukan oleh Pengadilan untuk pelaksanaan sidang. Untuk pemanggilan ini, Pengadilan Agama bekerjasama dengan PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan ke pihak terkait.

Kalaupun nantinya dalam pemanggilan alamat tidak sesuai sehingga tidak tersampaikan, maka bisa menjadi panggilan ghaib (orang yang dipanggil tidak ada). Sehingga untuk pelaksanaan persidangannya harus diumumkan lewat media massa.

“Kalau sudah seperti itu, maka bisa panjang sampai 4 bulan lebih. Hal itu menjadi kendala kami di Mimika, di mana antara alamat yang didaftarkan dengan keberadaan tidak sama,” bebernya.

Intinya, kata Firman, melalui aturan ini memberikan kemudahan kepada para pihak yang berurusan dengan Pengadilan Agama untuk mendapatkan kepastian hukum, serta harga yang diberikan pun lebih murah, karena secara elektronik.

“Kami sudah berupaya untuk melaksanakan pelayanan ini agar memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi tahun 2023 ini PA Mimika mendapatkan penghargaan, di mana mendapatkan predikat PA yang menerapkan e-court 100 persen. Dan pada 2022 kemarin PA Mimika meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” ungkapnya.

penulis : Mujiono
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *