TIMIKA | Tim Mangsa dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di jalan Serui Mekar, kota Timika, Mimika, Papua pada Kamis siang, 7 Januari 2021.
Pelaku yang berinisial MR berdasarkan keterangan dari Bagian Humas Polres Mimika, Sabtu (9/1/2021), pernah mencuri satu unit sepeda motor Suzuki Sonic berwarna hitam di area depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Jalan Yos Sudarso.
Sepeda motor yang dicuri pelaku dengan cara mendorong dari tempat diparkir lalu membawa kabur.
Sedangkan sepeda motor Yamaha M3 berwarna hitam-putih juga pernah dicuri pelaku di area SP 2, dekat Gereja Diaspora.
Motif yang dilakukan juga sama, mendorong sepeda motor dari tempat diparkir lalu dibawa kabur.
Selanjutnya sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna hitam-putih di Jalan Budi Utomo Ujung dan Yamaha Jupiter MX berwarna hitam di area gorong-gorong.
Kedua motor itu dicuri pelaku dengan cara menyambung kabel untuk menghidupkan mesin sepeda motor lalu dibawa kabur.
Dari keterangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha M3 berwarna hitam dari seorang penadah berinisial AS di area Kilometer 7, Jalan Poros Timika-Mapurujaya.
Tinggalkan Balasan