PPKM di Timika, Kasus Tindak Pidana Sedikit Menurun

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

Kasus tindak pidana curanmor, menurut dia, tidak serta merta muncul dengan sendirinya, melainkan ada sebabnya atau kesempatan yang dilihat seseorang sehingga menimbulkan niat untuk berbuat suatu tidak pidana, terutama curanmor.

“Curanmor sendiri sebenarnya karena keteledoran pemilik. Kunci ditinggal di motor, tidak kunci stang. Itu saja setiap kejadian curanmor,” katanya.

Sementara untuk kasus tindak pidana lainnya, terakhir adalah kasus pencurian di minimarket Uno Mart, yang saat ini seorang pelakunya telah ditangkap dan sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap pelaku lainnya yang diduga lebih dari dua orang.

Penanganan kasus tindak pidana yang ditangani Satreskrim Polres Mimika selama bulan Januari hingga Juni 2021 atau 1 semester, berdasarkan data yang diperoleh Seputarpapua.com ada sebanyak 367 laporan polisi (LP).

Dari jumlah itu terdapat 68 kasus telah diselesaikan dan sisanya sedang dalam penanganan. Sedangkan untuk kasus curanmor sendiri terdapat 61 kasus dan baru diselesaikan sebanyak delapan (8) kasus.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan