Kasus tindak pidana curanmor, menurut dia, tidak serta merta muncul dengan sendirinya, melainkan ada sebabnya atau kesempatan yang dilihat seseorang sehingga menimbulkan niat untuk berbuat suatu tidak pidana, terutama curanmor.
“Curanmor sendiri sebenarnya karena keteledoran pemilik. Kunci ditinggal di motor, tidak kunci stang. Itu saja setiap kejadian curanmor,” katanya.
Sementara untuk kasus tindak pidana lainnya, terakhir adalah kasus pencurian di minimarket Uno Mart, yang saat ini seorang pelakunya telah ditangkap dan sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap pelaku lainnya yang diduga lebih dari dua orang.
Penanganan kasus tindak pidana yang ditangani Satreskrim Polres Mimika selama bulan Januari hingga Juni 2021 atau 1 semester, berdasarkan data yang diperoleh Seputarpapua.com ada sebanyak 367 laporan polisi (LP).
Dari jumlah itu terdapat 68 kasus telah diselesaikan dan sisanya sedang dalam penanganan. Sedangkan untuk kasus curanmor sendiri terdapat 61 kasus dan baru diselesaikan sebanyak delapan (8) kasus.
- Tag :
- Kasus Menurun,
- Polres Mimika,
- PPKM Mimika
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis