TIMIKA | Retribusi sampah dari warga di Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mencapai Rp28 juta per bulan.
Kepala Kelurahan Otomona, Farida mengatakan, retribusi sampah ini diperoleh dari warga yang membayar iuran sampah setiap bulannya.
Sampah dari warga, baik sampah rumah tangga maupun pengusaha, dijemput langsung oleh petugas kebersihan kelurahan di rumah-rumah warga.
Farida mengungkapkan, tarif sampah yang dipungut juga disesuaikan dengan sampah warga, untuk sampah rumah tangga tarifnya Rp20 ribu per bulan, sedangkan untuk kios dan pengusaha tarifnya mulai Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per bulan.
“Tarifnya dari warga sesuai volume sampah,” kata Farida saat diwawancara di Kantor Distrik Mimika Baru, Jumat (23/2/2024).
Sampah dijemput dari rumah warga menggunakan mobil pickup dan motor roda 3. Program ini sudah berjalan sejak tahun 2020.
Farida mengungkapkan, dalam satu bulan, pendapatan dari retribusi sampah di Kelurahan Otomona tidak menentu, tetapi rata-rata bisa mencapai Rp28 juta per bulan.
“Warga biasanya ada yang bayar retribusi langsung 1 tahun, 6 bulan,” katanya.
Sampah dari rumah warga langsung dibawa ke TPS yang disediakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika. Sebab, Kelurahan Otomona saat ini belum memiliki TPS, sehingga warga memang diarahkan untuk meletakkan sampahnya di depan lorong rumah untuk kemudian diangkut oleh petugas yang adalah warga setempat.
“Tidak semua warga bayar tarif sampah juga, tapi kita angkat saja semua karena belum punya TPS,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis