TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 pada Puskesmas di wilayah itu .
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Rizal Ubra menjelaskan, dalam Peraturan Bupati dimaksud, pelayanan rapid test hanya diperbolehkan dilakukan di Puskesmas.
“Yang menjadi masalah kan ketika unit pelayanan kesehatan lain yang tidak tercantum di dalam perbup tersebut itu menyediakan layanan. Sudah tidak disuratkan dalam kebijakan daerah tetapi mau melakukan,” katanya saat diwawancara di Hotel Grand Mozza Timika, Selasa (20/10).
Berdasarkan peraturan itu, biaya Rapid Test hanya Rp 75 ribu berlaku di semua puskesmas di Kota Timika termasuk Puskesmas Kwamki Narama.
“Kami tidak mengambil keuntungan apapun daripada bisnis rapid test. Dan mulai hari ini rapid test yang berlaku di Mimika itu 75.000 di puskesmas,” tegasnya.
Dijelaskan, biaya Rp 600 ribu yang sebelumnya diberlakukan hanya sebagian kecil masyarakat yang berbayar. Sebagian lainnya seperti anak sekolah, ASN hingga pegawai vertikal tidak berbayar.
Dengan biaya Rapid Test yang dibayar di Puskesmas itu, semua pelaku perjalanan yang jika hasilnya reaktif bisa langsung ditangani oleh tenaga medis di Puskesmas.
“Dan hari ini kenapa kita turunkan menjadi 75 ribu, fakta menunjukkan dari semua kasus yang ditemukan sampai hari ini, kasus dari pelaku perjalanan tidak mencapai 1 persen,” ungkap Reynold.
- Tag :
- COVID-19 Mimika,
- Papua,
- Rapid Test,
- Reynold Ubra,
- Timika
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis