Salah Satu LSM Soroti Pungutan Pajak Warung Flori, Bapenda Beri Penjelasan

Bapenda Tempel Stiker Warung Lalapan Belum Bayar Pajak
Pemasangan stiker pemberitahuan belum melunasi pajak di Warung Flori. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Ketua DPP LSM Pijar Keadialan Demokrasi, Hironimus Taime menyoroti pungutan pajak oleh Satgas Pajak Pemkab Mimika di Warung Flori Jalan Cenderawasih, Kota Timika.

Hironimus mengatakan, warung yang mulai buka sejak April 2018 itu sudah membayar pajak hingga April 2019.

Setelah itu, ada tagihan dari Bapenda Mimika yang menurutnya nilainya berubah.

“Berubahnya itu harus jelas, dasarnya apa,” kata Hironimus kepada Media ini melalui telepon seluler.

Ia bahkan menyebut Kabid Pajak Bapenda membuat tagihan diatas 10 kali lipat.

Mantan birokrat Mimika ini juga mengatakan bahwa pemilik warung sudah pernah membuat surat keberatan, tetapi tidak digubris pihak Bapenda.

Sampai pada 25 Oktober 2023, Bapenda Mimika bersama Satgas Pajak Pemkab Mimika melakukan penagihan di warung itu, dan menempel stiker pemberitahuan bahwa warung belum melunasi pajak.

Ia juga mempertanyakan keabsahan Satgas Pajak yang pada hari itu melakukan penagihan pajak ke warung Flori.

“Jadi satgas itu apakah Satgas yang dibentuk resmi oleh Pemda melalui 1 SK Bupati atau kepala daerah, atau bentukan Bapenda sendiri. Harus ada klarifikasi atau penjelasan dari Bapenda terkait Satgas ini,” pungkasnya.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Mimika Joel Luhukay mengatakan, pada saat dilakukan penagihan dan pemasangan stiker pada 25 Oktober 2023, pemilik warung disebutkan sedang berada di luar kota.

Dijelaskan, terkait kelanjutan penagihan itu sudah menjadi tugas dari Satgas Pajak, dan Bapenda akan menjadi saksi atau memberikan bukti-bukti yang diperlukan Tim Satgas.

“Kita jalankan dengan peraturan jelas, bukan asal,” kata Joel saat diwawancara di kantornya, Kamis (9/11/2023).

Advertisements

Dijelaskan, sejak awal Warung Flori membayar pajak mulai Rp750 ribu sampai Rp1 juta per bulan. Padahal ada warung disamping warung Flori itu yang penerimaannya lebih kecil, tetapi pajaknya setiap bulan dibayar sekitar Rp2 sampai Rp3 juta.

“Apeng (pemilik warung) sendiri pendapatan lebih besar, dia bayar hanya 750 sampai 1 juta rupiah saja. Itu kan bisa jadi kecemburuan,” katanya.

Karena itu, Bapenda melakukan uji petik di Warung Flori dan diketahui bahwa pendapatannya memang lumayan besar, sehingga dibuatkan penetapan sesuatu dengan besaran pendapatan hasil uji petik yang dilakukan.

Advertisements

Bahkan Bapenda juga pernah meminta untuk dipasangkan alat M-Pos di warung itu, tetapi ditolak pemilik warung.

“Kita sudah minta pasang alat supaya kita tahu, tapi dia hindari dan tidak terima. Padahal semua warung mereka terima dan berterimakasih karena membantu mereka untuk pelaporannya juga,” tuturnya.

Joel mengungkap, jika ada itikad baik dari pemilik warung untuk melakukan pembayaran, akan diselesaikan juga dengan baik. Terlebih ada penghapusan denda pajak yang diberikan oleh Pemkab Mimika.

Advertisements

“Kita mau yang terbaik untuk semua wajib pajak. Pada prinsipnya kalau pak apeng ada itikad baik kita akan selesaikan,” katanya.

Terkait dengan Satgas Pajak, Joel menegaskan bahwa Satgas yang dibentuk ini dibuat secara legal memilik SK Bupati yang sah.

“Kita (Satgas) punya SK bupati. Kalau merasa tidak puas bisa cek langsung di Bagian Hukum,” katanya.

Ia menambahkan, untuk tokoh masyarakat atau siapapun yang ingin membantu masyarakat dalam hal seperti ini, sebaiknya bisa mengkonfirmasi langsung ke Bapenda Mimika.

Advertisements

Diberitakan sebelumnya, Warung lalapan Flori  di Jalan Cenderawasih tepatnya sebelum traffic light pertigaan Jalan Budi Utomo ditempel stiker belum bayar pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Rabu (25/10/2023) malam.

Warung Flori disegel karena diduga belum membayar pajak ke Bapenda selama 5 tahun terakhir.

Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah melalui Kabid Pajak, Joel Luhukay mengatakan, sebelum disegel, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik warung namun belum mendapatkan respon balik.

“Sudah tidak pernah bayar hampir 5 tahun. Kita selalu lakukan pendekatan persuasif tapi tidak diindahkan,” kata Joel di kantor Bapenda Mimika, Rabu (25/10/2023).

Joel menjelaskan, sebelumnya pemilik warung pernah membayar pajak sebesar Rp750 ribu per bulan.

Tetapi untuk mencapai target pendapatan pajak dan melaksanakan aturan-aturan yang berlaku di Mimika, dilakukan uji kepatuhan atau uji petik di setiap wajib pajak termasuk warung tersebut.

Uji kepatuhan ini, petugas dari Bapenda Mimika melihat langsung penjualan di setiap wajib pajak untuk diketahui pendapatannya, agar bisa disesuaikan dengan pajak yang harus disetor.

“Ternyata pendapatan setiap hari itu diatas 5 sampai 10 juta rupiah,” ungkap Joel.

Berdasarkan hasil uji petik ini, dibuat ketetapan dengan menghitung dari pendapatan terendah Rp5 juta dikali 26 hari.

Ia merincikan, sejak tahun 2019 sampai 2022, pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp450.279.080 ditambah denda Rp186.233.961 sehingga jumlah keseluruhan Rp636.513.041.

Sedangkan di tahun 2023, mulai Januari sampai September, total pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp120.159.000

“Total semua pajak itu Rp756.672.041, ini pokok dengan denda,” katanya.

Saat ini Pemkab Mimika melalui Bapenda dalam rangka HUT Mimika, memberikan penghapusan denda pajak mulai 2 Oktober sampai 30 November 2023.

“Kalau dia punya itikad baik maka kita bisa buat kesepakatan, mau bayar cicil bisa juga dibayar lunas,” tuturnya.

Dan jika dibayarkan sebelum 30 November 2023, maka akan dibebaskan dari denda pajak.

penulis : Anya Fatma
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan