Sanksi Denda Rp30 Miliar Bagi Konsumen yang Jual Kembali BBM Subsidi

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi Mangun di salah satu SPBU di Kota Jayapura, Papua. (Foto: Pertamina Patra Niaga)
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi Mangun di salah satu SPBU di Kota Jayapura, Papua. (Foto: Pertamina Patra Niaga)

JAYAPURA | PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melarang konsumen membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Papua-Maluku dengan maksud untuk dijual kembali demi mencari keuntungan.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali, kata Edi Mangun selaku Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Menurut Edi, bagi siapa saja yang memperjual-belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan dalam niaga BBM, sebagimana Pasal 53 huruf c yang berbunyi ‘Setiap orang yang melakukan : d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)’.

“Hal ini termasuk kios-kios juga, kan sudah dilarang untuk jual BBM jenis apa pun, apalagi juga ini ditengah kota, pertama, sudah melanggar UU Migas, dan juga ini sangat berbahaya, baik bagi kesehatan dan keselamatan penjual BBM dan pengaruhnya juga terhadap orang lain,” ungkap Edi dalam keterangannya, Jum’at (11/8/2023).

Edi melanjutkan, jika ada pihak-pihak yang mengeluarkan rekomendasi terkait penjualan BBM di wilayah kota, itu artinya salah, dikarenakan telah melanggar UU Migas.

“Dan perlu diketahui bahwa dampak dari praktik pembelian BBM subsidi berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi ini akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum,” terang Edi.

Ia mengharapkan untuk kedepannya tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli BBM bersubsidi di SPBU, untuk kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat yang lain.

“Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali ke pengecer, dan hal ini sudah selayaknya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan BBM bersubsidi dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” jelasnya.

penulis : Alley
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan