Sanksi Tegas Menanti Warga Mimika jika Melanggar Aturan PSDD

Pertemuan Pemerintah Kabupaten Mimika sebelum pemberlakuan PSDD di Mimika. (Foto: Anya/SP)
Pertemuan Pemerintah Kabupaten Mimika sebelum pemberlakuan PSDD di Mimika. (Foto: Anya/SP)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika kembali mengeluarkan instruksi Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2020 tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di wilayah itu.

Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa pemerintah setempat telah memperpanjang status tanggap darurat mulai Mei hingga 4 Juni 2020.

Instruksi itu berisi tentang kesepakatan antara pemerintah dan forkopimda untuk melanjutkan pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD) di wilayah itu.

Adapun beberapa aturan yang masih dilanjutkan, yakni melakukan tugas kedinasan dari rumah termasuk aktivitas persekolahan perkuliahan mulai tanggal 21 Mei sampai 4 Juni 2020.

Masyarakat juga hanya diberikan waktu untuk melakukan aktivitas hingga pukul 14:00 WIT. Jika dilanggar akan diberikan sanksi tegas.

“Karena kami mau lebih tegas lagi dan siapa yang melanggar itu nanti diberi sanksi,” kata Bupati Eltinus.

Dalam penegakan instruksi terkait PSDD, pemerintah memerintahkan Satgas Covid-19 Kabupaten Mimika mendirikan pos terpadu antar wilayah pada batas distrik, kelurahan dan kampung.

Selain itu, Satgas Covid-19 juga diperintahkan berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk melakukan razia dan menutup tempat atau aktivitas perdagangan, bisnis angkutan umum berupa bus, rental mobil, angkutan kendaraan carteran, ojek dan angkutan laut.

Tim Satgas melalui TNI dan Polri juga ditugaskan membubarkan kumpulan atau aktivitas penduduk di dalam kota, kelurahan, RT/RW diatas pukul 14.00 WIT yang dipandang tidak penting dan mendesak. Apabila dianggap perlu dapat dilakukan secara paksa,

“Apabila ketentuan itu tidak ditaati oleh masyarakat, maka tim gugus dapat mengambil langkah tegas untuk pengamanan dan bila perlu memberikan sanksi diantaranya melakukan rapid test di tempat, mencabut ijin usaha, ijin trayek ataupun tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan,”jelas Bupati dalam instruksi itu.

Tidak hanya itu, masyarakat yang tertangkap melakukan aktivitas diatas pukul 14:00 sampai 05:59 akan dibawa petugas ke tempat pemeriksaan untuk dirapid test.

“Bila terbukti positif, maka akan langsung diisolasi di tempat yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Mimika,” katanya

Sementara untuk mobil atau bus karyawan tidak boleh bermuatan penuh, maksimal 50 persen dan wajib menggunakan masker. Tukang ojek dan pengendara roda dua juga dilarang membawa penumpang mulai pukul 06:00 hingga 14:00 WIT.

“Kalau ojek muat orang itu ojek tidak boleh lagi, tidak boleh juga mobil rental mondar mandir ke sana kemari juga muat banyak-banyak orang,” tuturnya.

Bupati Eltinus mengatakan, pemberlakuan PSDD ini juga untuk melanjutkan instruksi Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Tujuan dari pada itu mulai besok mulai jam 6 sampai jam 2 itu masyarakat seperti biasa tapi selalu pakai masker, tidak boleh ada berkumpul, bercerita, tidak boleh diatas motor atau ojek mobil rental,” katanya menjelaskan.

 

Reporter: Anya Fatma
Editor: Misba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *