Satnarkoba Polres Mimika Ungkap Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis di Timika

TANGKAP | Para pelaku pengedar dan produksi narkotika jenis tembakau sintetis ditangkap Satnarkoba Polres Mimika, Papua. Foto: Humas Polres Mimika
TANGKAP | Para pelaku pengedar dan produksi narkotika jenis tembakau sintetis ditangkap Satnarkoba Polres Mimika, Papua. (Foto: Humas Polres Mimika)

TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua, mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di kota Timika. Sebanyak 5 orang pelaku berhasil ditangkap.

Humas Polres Mimika dalam siaran pers yang diterima Seputarpapua.com, Selasa (24/8/2021), terkait pengungkapan ini menerangkan, penangkapan para pelaku dilakukan pada Senin, 23 Agustus 2021.

Di mana berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka Hamzah alias Anca yang ditangkap di Kwamki Narama pada 4 Agustus 2021 terkait kasus narkotika yang sama, mengaku bahwa beberapa kali melakukan transaksi narkotika dengan transfer pembelian ke rekening bang BCA atasnama Muhammad Maldini.

Selanjutnya Senin kemarin sekitar pukul 12.00 WIT, tim Opsnal Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap saudara Maldini.

Dari hasil interogasi yang bersangkutan mengatakan bahwa nomor rekening bank BCA berikut ATM-nya telah diberikan kepada pelaku bernama Ilham Kasdar.

Tim Opsnal Satnarkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap Ilham.

Dari hasil interogasi Ilham mengaku telah menyimpan satu paket plastik bening berukuran sedang narkotika jenis tembakau sintetis pada sahabat dekatnya yang berinisial S di Jalan Nabire atau area Mayon.

Yangmana dalam setiap penjualan narkotika tembakau sintetis ia dibantu Maldini dan MH alias Haidir yang bertindak sebagai peluncur atau kurir yang bertugas menempel tembakau sintetis untuk diambil pembelinya.

Dari pengembangan kepada Maldini, ternyata juga pernah mengambilkan paketan milik saudara S yang beralamat di jalur 1 Jalan Pendidikan.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap saudara S, ditemukan alat-alat yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis dirumahnya,” demikian keterangan Humas Polres Mimika dalam rilisnya.

Lebih lanjut, dari hasil produksi yang belum terjual, telah di titipkan kepada pelaku berinisial WS di Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan lapangan Jayanti.

LDi mana dari WS diamankan 2 plastik ukuran sedang dan 23 plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang siap diedarkan.

Barang bukti itu ditanam di Gang Siloam, Jalan Busiri Ujung.

Barang bukti yang disita dari pelaku Ilham berupa 1 plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 1 timbangan digital ukuran kecil berwarna silver, 1 bundel plastik bening ukuran sedang, 1 bundel plastik bening ukuran kecil, 1 kartu ATM bank BCA dan BNI serta 1 handphone iPhone.

Sedangkan barang bukti yang disita dari Maldini berupa 1 handphone Oppo A5S berwarna hitam, dan barang bukti yang disita dari pelaku MH alias Haidir berupa 1 iPhone X.

Selanjutnya barang Bukti yang disita dari WS yakni 2 plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis tembakau sintetis dan 23 plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 1 handphone, 2 kantong berwarna coklat dan 1 plastik bening ukuran besar.

Kemudian barang bukti yang disita dari pelaku S yang diduga sebagai pihak yang memproduksi tembakau sintetis yakni berupa 1 box besar berwarna hijau, 1 teko takaran, 1 botol plastik kosong tempat alkohol 96 telnis ukuran 1 liter, 1 botol plastik kosong merk Kispray.

Kemudian 1 sendok makan, 1bundel plastik bening ukuran besar, 1 kartu ATM bank BNI dan 1 handphone Vivo F9.

Saat ini para pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *