Seorang Pria Tega Menganiaya dan Membakar Pasangannya Hingga Tewas

Polisi evakuasi jenazah korban yang dibakar pasangannya. Foto: Dok Humas Polres Merauke

MERAUKE, Seputarpapua.com | Seorang pria berinisial RH tega menghabisi nyawa pasangan wanitanya bernama Muryati (42) dengan cara dianiaya hingga tewas kemudian dibakar untuk menghilangkan jejak. Peristiwa itu terjadi di kompleks Pasar Baru, Kelurahan Kamundu, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIT.

Perbuatan keji pelaku lantaran merasa terusik dengan sekian banyak tuntutan korban yang sudah hidup bersama selama delapan (8) tahun di luar nikah.

Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya kepada awak media, Kamis (16/5/2024) menerangkan, kejadian keji itu terjadi di sebuah rumah bedeng (rumah papan) sekitar pukul 03.00 WIT (subuh) yang berawal dari percekcokan antara pelaku dengan korban.

“Pelaku ini dia merasa terusik dengan tuntutan-tuntutan korban. Sebagaimana pengakuan pelaku bahwa korban sering minta uang, harus pulang rumah, jangan kerja dan lain-lain,” ungkap AKBP I Ketut Suarnaya yang dikonfirmasi ketika santap siang di Warung Jawa Timur, Jalan Raya Mandala, Merauke.

“Pelaku ini adalah tukang sapu dengan gaji Rp1.800.000 per bulan. Dia harus bayar kontrakan Rp600.000 per bulan. Nah, di situlah akibat tidak nyaman dikejar-kejar, terjadi percekcokan hingga spontan pelaku habisi korban,” sambungnya.

AKBP I Ketut Suarnaya menerangkan, pelaku menghabisi korban dengan memukul gunakan linggis, kemudian membekap korban dengan bantal hingga tidak lagi bernapas. Pelaku kemudian membawa ke suatu tempat lalu membakar jasad korban.

“Setelah korban tidak bernyawa, jasad korban kemudian dibawa ke lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung, ditutup pakai selimut lalu dibakar,” terangnya.

Pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIT, lanjut Kapolres Suarnaya, salah seorang saksi hendak memasak air panas untuk membuat teh bagi keponakannya. Karena ketiadaan korek api untuk menyalakan kompor, saksi mencari api di luar rumah.

Pada saat di luar rumah saksi melihat ada sumber asap. Saksi lalu mendekati sumber asap itu yang terbuat dari tumpukan ranting basah. Saksi tiba-tiba ditegur seorang pelaku tidak boleh mendekat ke sumber api tersebut.

“Saksi melihat ada jari kaki manusia di tempat pembakaran itu, sehingga langsung lari. Saksi kemudian ke Polres Merauke. Tim Polres langsung turun menangkap pelaku dan mengolah TKP,” jelas AKBP Suarnaya.

Atas pembuatannya, tambah Kapolres Merauke, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara selama kurang lebih 15 tahun.

penulis : Hendrik Resi
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan