Setubuhi Anak Kandungnya, S Babak Belur Diamuk Massa

MERAUKE | Pria berinisial S ditangkap personel Polres Merauke, Papua Selatan , lantaran diduga menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih berusia enam dan sembilan tahun, Rabu (24/1/2024).

Polisi menangkap S setelah sang istri, Mawar (bukan nama sebenarnya) membuat laporan ke Polisi.

S kini terpaksa dirawat di rumah sakit karena dihakimi masa saat perbuatannya ketahuan.

Berdasarkan keterangan yang diungkapkan oleh Mawar, kecurigaan pada aksi bejat suaminya saat kedua anaknya mengeluh sakit alat pada alat vitalnya.

Semua kecurigaan itu akhirnya terjawab saat Lita menyaksikan dengan mata kepala perbuatan bejat yang dilakukan suaminya itu.

“Saya sudah curiga lama, cuma anak-anak tidak berani bicara karena diancam,” ungkap Mawar saat memberikan keterangan di Unit PPA Polres Merauke.

“Saya sudah tidak kuat melihat kelakuan suami saya jadi saya nekat melaporkan kasus ini,” sambungnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltazar Nasution didampingi KBO Polres Merauke Ipda Sewang mengatakan kasus dugaan persetubuhan ini masih dalam penyelidikan.

“Terlapor masih sedang diperiksa, karena kita masih selidiki sambil menunggu keterangan saksi dan bukti visum atas korban dari pihak rumah sakit untuk kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya singkat.

 

penulis : Hendrik Resi
editor : Wan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan