TIMIKA | Kepolisian Resor Mimika menetapkan sembilan orang menjadi tersangka dalam aksi bentrok di depan Lapangan Jayanti, Jalan Yos Sudarso Timika, Papua Sabtu (20/11/2021) lalu.
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Heridika menjelaskan, satu orang berisial ER ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan.
Sedangkan, delapan orang lainnya merupakan tersangka kasus perusakan tiga tempat usaha.
Para tersangka ini merusak tempat usaha dengan menendang maupun menggunakan alat tajam seperti parang, tombak dan panah wayar.
Dikatakan Berthu, motif penyerangan dilatarbelakangi akibat ego perorangan yang akhirnya mengatasnamakan kelompok.
“Awal mula masalah sepele saja. Misal lewat, baku-baku gas motor (Bunyikan knalpot). Baku-baku lihat, ada yang duduk di situ,” ungkap Berthu di Mapolsek Miru, Senin (22/11/2021).
Lanjutnya, di waktu Jumat (19/11/2021) malam, menjadi puncak dari masalah sepeleh tersebut.
ER melakukan pemalangan jalan dan lakukan penyerangan ke arah Komplek Belakang Konro. Tidak terima diserang, kubu sebelah pun menyerang balik ke deretan kios di depan Lapangan Jayanti pada Sabtu siang.
Saat ini polisi sudah mengantongi nama-nama pemuda yang dipimpin ER yang sempat lakukan penyerang pada Jumat malam.
“Mohon waktu untuk kita lakukan penangkapan,” kata Berthu.
Terkait senjata tajam yang diamankan saat bentrok, kata Berthu, pihaknya akan tetap menyita sekalipun benda tersebut merupakan kepunyaan pihak korban.
Berthu bahkan tegaskan bahwa wilayah tersebut akan bersih dari segala jenis senjata tajam (sajam).
“Kedepannya, jika ada yang bawa-bawa sajam di jalan, dengan tidak jelas peruntukannya, itu tetap kita proses,” tegasnya.
- Tag :
- Bentrok warga,
- Lapangan Jayanti,
- Mimika,
- Polsek Miru
Tinggalkan Balasan