Soal Pengadaan Tanah, Dirjen PTPP: Perhatikan Status dan Kelayakan Lokasi

Dirjen PTPP Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP atau Ditjen Pengadaan Tanah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ir. Embun Sari saat menyampaikan materi sosialisasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kantor BPN Mimika, Kamis (16/5/2024). Foto: Fachruddin Aji/seputarpapua.com

TIMIKA, Seputarpapua.com | Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP atau Ditjen Pengadaan Tanah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta pemerintah daerah memperhatikan status dan kelayakan lokasi tanah sebelum melakukan pengadaan tanah.

Dirjen PTPP Embun Sari menegaskan, dalam proses pengadaan tanah wajib didahului dokumen perencanaan pengadaan tanah.

“Tidak ujuk-ujuk (tiba-tiba) bangun di sana, nanti tanahnya kita (pemkab dan pihak terkait) bereskan, itu tidak bisa,” ungkapnya saat memberikan sosialisasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang digelar di Kantor BPN Mimika, Kamis (16/5/2024).

Embun menegaskan, dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum disebutkan dalam pengadaan tanah disyaratkan tanah harus jelas statusnya.

“Tanah harus clear dulu, baru boleh dibangun atau sudah ada data lengkap soal bidang tanahnya, bukan hanya soal luas bidang peta, berikut nilainya, tetapi juga harus rinci di atas tanah itu ada bangunan atau tanaman yang harus dinilai sebelum pembersihan lahan,” paparnya.

Menurut Embun, data rinci soal lokasi tanah sebelum dilakukan pembersihan diperlukan untuk nantinya menghitung nilai ganti rugi.

“Kalau tidak terdata secara rinci bagaimana dengan pembayaran ganti kerugian? Sementara nilai ganti itu terdiri dari hal-hal tadi, tidak bisa main, ah si A (pemilik tanah), (ganti ruginya) sekian saja, tidak bisa nanti kita kena pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ungkapnya.

Embun kembali menekankan, selain kejelasan lokasi dan status tanah, diperlukan juga soal studi kelayakan seperti lokasi tanah apakah sudah sesuai dengan tujuan pembangunan, dan seperti apa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), juga siapa saja masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

“Ini yang harus dipahami ya, bapak atau ibu kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pihak terkait lain, ini wajib (data rinci soal tanah) misal ada Dinas PUPR mau bikin jalan tol, (data rinci tanah) ada tidak di Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) kalau tidak kembalikan,” tuturnya.

Dalam pengadaan tanah, Embun menambahkan anggaran terlebih dahulu harus siap, maka sangat penting dilakukan perencanaan pengadaan dan data rinci nilai ganti kerugian, karena hal itu juga untuk penentuan perencanaan anggaran yang menjadi persyaratan dalam Penentuan Lokasi (penlok).

“Pada saat penetapan penlok itu harus ada pernyataan anggaran ada sekian, jadi jangan cerita pengadaan tanah kalau uangnya kita anggarkan tahun depan,” tegasnya.

Embun menambahkan, kejelasan anggaran sangat penting sebab itu berhubungan dengan ganti rugi kepada pemilik tanah.

Advertisements

“Karena kita itu berhadapan dengan masyarakat yang punya tanah, kita tidak bisa mengatakan oh gampang masyarakat, bisa jadi itu tanah yang menjadi satu-satunya tempat tinggalnya? Jangan sampai sudah diukur, dia sudah berfikir pindah kemana untuk tempat tinggal pengganti, ternyata anggaran tidak ada, padahal dia sudah kasih panjar di tempat lain, itu kan menimbulkan kemarahan di masyarakat,” tutupnya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan