TIMIKA | Pemerintah Indonesia akhirnya menutup sementara kunjungan warga negara asing (WNA) mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021 dari seluruh negara menyikapi munculnya pemberitaan dari berbagai sumber terkait strain baru Covid-19.
Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia (RI), Retno Marsudi dari Istana Kepresidenan Jakarta yang disiarkan secara langsung oleh chanell YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12).
Retno menyampaikan, munculnya pemberitaan mengenai strain baru Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.
Maka untuk menyikapi hal itu, dalam rapat kebinet terbatas telah diputuskan menutup sementara perjalanan atau masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia.
“Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno.
Selanjutnya untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020.
WNA wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, dilampirkan pada saat pemeriksan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil negatif, WNA wajib melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
- Tag :
- Covid-19,
- Menlu,
- Strain baru,
- WNA
Tinggalkan Balasan