Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Non Subsidi pada Triwulan III Tahun 2023

Ilustrasi: Meteran listrik PLN.
ILUSTRASI | Meteran listrik PLN.

TIMIKA | PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan Pemerintah tentang tarif listrik non subsidi periode triwulan III 2023 yang tidak mengalami kenaikan. Ketetapan tarif listrik tersebut berlaku dari tanggal 1 Juli 2023 sampai 30 September 2023.

Dikutip dari website resminya web.pln.co.id, Rabu (28/6/2023), tarif tenaga listrik golongan pelanggan non subsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu; kurs Dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu menyampaikan, jika memperhatikan indikator-indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan non subsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap.

Ia melanjutkan untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi, tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan PLN siap menjalankan keputusan Pemerintah dan berkomitmen untuk terus melalukan efisiensi dan menyediakan listrik yang andal serta terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat. Mengingat listrik merupakan instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas industri dan masyarakat secara umum.

“Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif ini diharapkan akan semakin membaik,” ungkap Darmawan.

Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp415/ kilowatt hour (kWh).

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan