Terkait Kasus Pemotongan Dana BST, Lemasko Minta Kepolisian Selidiki Hingga Tuntas

Ketua Lemasko, Gregorius Okoare. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Ketua Lemasko, Gregorius Okoare. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) mendukung penuh upaya pihak Kepolisian Mimika, Papua dalam menyelidiki dugaan tindakan korupsi pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di Distrik Mimika Barat.

Di mana kasus pemotongan dana BST yang kini ditangani Satuan Reskrim Polres Mimika telah mengindikasikan adanya tersangka yang merupakan seorang oknum Kepala Distrik (Kadistrik).

Hal itu lantaran oknum Kadistrik tersebut telah mengakui dihadapan penyidik bahwa melakukan pemotongan dana BST yang diperuntukkan kepada masyarakat tujuh kampung di Distrik Mimika Barat.

Di mana sebelum dana tersebut disalurkan kepada masyarakat melalui tiap-tiap Kepala Kampung, dana itu terlebih dahulu di potong dengan alasan untuk biaya operasional penyaluran dana BST itu sendiri.

Padahal, menurut penyidik, apapun alasannya dana tersebut seharusnya tidak dipotong, melainkan diserahkan secara langsung kepada masyarakat yang berhak menerima.

“Saya minta sesuai mekanisme aturan yang berlaku, kalau memang salah ya dihukum, diproses. Supaya itu menjadi efek jera juga kepada yang lain. Supaya semua tidak semena-mena dengan apa yang menjadi haknya rakyat,” tegas Ketua Lemasko, Gregorius Okoare saat ditemui awak media di Kantor Polsek Mimika Baru, Selasa (24/8/2021).

Pria yang akrab disapa Gery ini juga meminta agar penyidik kepolisian dapat mengungkap semuanya terkait dugaan pemotongan atau penyalahgunaan dana BST. Apalagi, untuk wilayah pedalaman khususnya pesisir, sangat banyak penerima BST yang merupakan masyarakat Kamoro yang terdampak perekonomiannya akibat pandemi Covid-19.

“Lemasko mendukung penyelidikan oleh pihak kepolisian. Supaya terungkap semua dan menjadi efek jera buat masyarakat saya,” pungkasnya.

Saat ini perkembangan kasus dugaan pemotongan dana BST yang ditangani Satuan Reskrim Polres Mimika, dalam tahap menunggu hasil kesimpulan dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Mimika.

Yangmana sebelumnya pihak penyidik telah melakukan ekspos atau gelar perkara kasus ini dihadapan tim APIP, lantaran oknum Kadistrik yang diduga terlibat dalam kasus ini merupakan aparatur sipil negara (ASN) sehingga patut untuk diketahui oleh Pemerintah setempat.

Dari hasil penyelidikan, potensi kerugian negara ditaksir berkisar kurang lebih Rp500 juta. Di mana sebesar Rp140 juta telah dibelanjakan untuk membeli kebutuhan operasional dalam penyaluran dana BST.

Sedangkan masih ada sisa sekitar kurang lebih Rp300 juta yang kini masih ditelusuri digunakan untuk apa oleh oknum Kadistrik.

penulis : Saldi
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan