JAYAPURA | Kapolresta Jayapura Kota, Provinsi Papua, AKBP Gustav Urbinas menyatakan, pengemudi yang menabrak almarhum Bripka Polwan Christin Batfeni (36 tahun) adalah ED (31 tahun) yang menjabat Wakil Bupati Yalimo.
“Saat insiden terjadi ED sedang terpengaruh minuman keras, termasuk rekannya yang duduk disamping,” kata Kapolresta Jayapura Kota di Jayapura, Rabu (16/9).
Ironisnya, pelaku ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Minibus yang dikendarai juga tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Insiden tabrakan maut ini terjadi ketika ED yang sedang dipengaruhi miras dari arah Jayapura melewati Polimak hilang kendali sehingga masuk ke jalur kanan.
Minibus kemudian menabrak korban yang datang dari arah berlawan dengan menggunakan sepeda motor.
Akibatnya peristiwa itu korban mengalami luka serius dan pihak RS Marthen Indey menyatakan meninggal dunia.
Dari dalam kendaraan pelaku diamankan barang bukti berupa botol dan kaleng minuman keras yang diduga dikonsumsi ED dan rekannya.
“Saat ini pelaku sedang di rumah sakit untuk diperiksa lebih lanjut termasuk dugaan apakah mengkonsumsi narkotika atau tidak,” kata Gustav.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis