Tidak Laporkan Hewan Kurban, Denda Rp2 Miliar dan Penjara 2 Tahun

Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban

TIMIKA, Seputarpapua.com | Masyarakat yang membawa hewan kurban masuk ke Kabupaten Mimika, Papua Tengah untuk Idul Adha 17 Juni 2024 diminta untuk lapor ke Balai Karantina. Jika tidak melapor, ada ancaman hukuman pidana maupun denda.

Kepala Balai Karantina Papua Tengah, Ferdi, meminta kepada pelaku usaha ternak di Mimika juga untuk melaporkan dan memeriksakan hewan ternaknya.

“Saya harap kepada para pelaku usaha mematuhi peraturan karantina demi mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dari dan ke Mimika serta demi melindungi peternak lokal dan masyarakat Mimika,” kata Ferdi, Rabu (8/5/2024).

“Kalau tidak melakukan, maka ada ancaman pidana bagi pelaku usaha atau masyarakat yang tidak melapor kepada petugas karantina saat mengirim dan memasukan hewan. Hal ini berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Hukumannya berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar,” terangnya.

penulis : Mujiono
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan