TIMIKA | Tiga organisasi Cipayung yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), serta Organisasi Kaum Intelektual Amungme (OKIA) mengadakan diskusi membahas peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Mimika.
Diskusi yang dilakukan pada salah satu cafe di Jalan Budi Utomo, Kota Timika, Senin (16/10/2023) dihadiri Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Anggota DPRD Mimika Redy Wijaya, Kepala Disperindag Mimika Petrus Pali’ambaa dan Ketua Kadin Mimika Bram Raweyai yang juga pengusaha distributor resmi minuman beralkohol.
Hadir juga tokoh adat, tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh perempuan.
Diskusi dengan tema miras dan solusinya ini menghasilkan sejumlah rekomendasi diantaranya;
1. Mendorong adanya pembentukan tim untuk melakukan monitoring dan pengendalian terhadap minuman keras di Timika.
2. Mendorong DPRD untuk merevisi Perda yang lama atau membentuk Perda inisiatif baru tentang tata niaga dan pengendalian miras di Mimika.
3. Mendorong Pemkab Mimika agar membentuk Perbup baru tentang pengendalian miras berkaitan dengan pembatasan jadwal dan penjualan miras.
4. Mendorong kepolisian agar melakukan sweping atau monitoring secara berkelanjutan terhadap peredaran minuman lokal serta yang membawa kendaran dalam keadaan mabuk di Timika.
5. Membuat Grup WA yang fokus pada pengendalian, pelaporan dan evaluasi terhadap titik peredaran miras, rokok sinte dan jenis narkoba lainnya.
6. Mendorong tokoh agama, tokoh masyarakat dan Lembaga Pendidikan melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya miras dan jenis narkoba lain.
7. Mendorong adanya tempat khusus bagi penikmat minuman keras (minum dan mabuk dalam satu tempat tersebut).
8. Mendorong Perbup baru tentang pelarangan peredaran minuman lokal (Milo)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis