Tim Barantin ke Mimika Sikapi Wabah ASF, 8500 Babi Terancam Virus

Tim Kerja Ketertelusuran dan Tindakan Karantina Hewan Deputi Barantin saat bertemu Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Mimika Sabelina Fitriani (keempat dari kanan). (Foto: Tim Kerja Ketertelusuran dan Tindakan Karantina Hewan Deputi Barantin)

TIMIKA | Tim Kerja Ketertelusuran dan Tindakan Karantina Hewan Deputi Bidang Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia (Barantin) turun ke Mimika menyikapi wabah penyakit demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF).

Ketua Tim Kerja Ketertelusuran Direktorat Manajemen Risiko Sri Endah Ekandari mengungkapkan kunjungan dilakukan untuk mitigasi lanjutan, karena ASF telah mengancam ribuan ekor babi sehat agar tidak menyebar luas ke luar wilayah Papua Tengah.

“Kami dari tim kerja ketertelusuran mengimplementasikan sistem ketertelusuran yang termaktub dalam Pasal 77 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sehingga terlaksana sistem ketertelusuran terintegrasi yang baik dalam rangka penjaminan kesehatan hewan dan produk hewan, serta keamanan dan mutu pangan dan atau pakan, serta media pembawa lain,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (27/2/2024).

Endah menjelaskan dengan mempertimbangkan pemberian pakan babi menggunakan sampah sebagai salah satu cara penyebaran (swill feeding) virus ASF, maka kunjungan lapangan ini juga bertujuan untuk secara intensif mengamati dan mengumpulkan informasi alur penjaminan kesehatan babi yang dilalulintaskan keluar masuk Timika.

Dalam rangka melaksanakan pengamatan dan evaluasi, tim juga berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Dinas Lingkungan Hidup, UPBU Bandar Udara Mozes Kilangin, AVCO, PT Freeport Indonesia, dan perusahaan pengelola sampah di Kota Timika. Kegiatan ini untuk mendalami jalur (pathway) kemungkinan masuknya virus melalui bandara maupun pelabuhan laut.

Tim juga mempelajari alur pembuangan sampah dan mengambil sampel-sampah karantina yang diturunkan dari pesawat udara dan kapal di Kota Timika. Termasuk kemungkinan masih adanya babi atau produk babi yang masuk ke wilayah Timika.

“Wabah ini meresahkan peternak di Kota Timika yang mayoritas mengandalkan nafkah hidupnya dari beternak babi. Keberhasilan Timika sebagai sentra penghasil babi yang menyuplai babi di wilayah Papua dan swasembada daging babi pun terancam menurun,” tuturnya.

Merespon awal wabah ASF ini, Endah mengatakan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah) telah melakukan gerak cepat untuk mencegah pemasukan dan pengeluaran media pembawa HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina), yang berpeluang menyebarkan virus ASF ke wilayah lain. Hal tersebut sejalan dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika yang telah menerbitkan larangan peredaran dan penjualan produk babi di wilayahnya.

Kematian babi pada peternakan yang terletak di Distrik Wania, Mimika Baru, dan Kuala Kencana dilaporkan semakin meningkat setiap harinya hingga mencapai 2.469 ekor per 25 Februari 2024. Sejak wabah ini dilaporkan pertama kali tanggal 22 Januari 2024 dengan jumlah kematian 66 ekor. Setiap harinya diperkirakan lebih dari 100 ekor babi yang mati dan kurang lebih 8.500 ekor populasi babi saat ini terancam virus ASF.

Selanjutnya, perwakilan Tim Kerja Tindakan Karantina Hewan yang turut turun ke lapangan Saswono memaparkan, ada beberapa temuan tim di lapangan usai melakukan pengecekan, antara lain belum tersedianya fasilitas pemusnahan sampah di area bandara maupun pelabuhan laut, masyarakat mengambil sampah di tempat pembuangan akhir (TPA), dan belum tertibnya masyarakat melaporkan barang bawaannya kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran dan atau pemasukan, ada indikasi adanya pemasukan ilegal di pelabuhan laut yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

“Temuan di lapangan menjadi prioritas yang perlu ditindaklanjuti karantina untuk berkolaborasi dengan kementerian atau lembaga terkait, baik di bandara dan pelabuhan, pihak penanggung jawab bandara dan pelabuhan milik pemerintah maupun PT Freeport, dan pemerintah daerah Timika,” jelasnya.

Sesuai Pasal 54 UU No. 21/2019, Saswono menegaskan sampah yang diturunkan dari alat angkut wajib dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di tempat pemasukan atau tempat transit di bawah pengawasan pejabat Karantina. Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan