Lapak Daging Babi Kembali Dibuka, “Jangan Tergiur Harga Murah di Luar Pasar”

Suasana pasar daging Babi di Pasar Sentral Kabupaten Mimika, Selasa (12/3/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Suasana pasar daging Babi di Pasar Sentral Kabupaten Mimika, Selasa (12/3/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA | Lapak pedagang daging babi di Pasar Sentral Timika kembali dibuka, Senin (11/3/2024) setelah sebelumnya ditutup karena ternak babi terserang virus African Swine Fever (ASF).

Para pedagang menegaskan, daging yang dijual sudah dipastikan sehat oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Mimika.

Salah seorang pedagang Yohanis Lapik saat ditemui wartawan Selasa (12/3/2024) mengatakan, pasar daging babi mulai aktif kembali sejak Senin kemarin setelah sempat tutup akibat merebaknya African Swine Fever (ASF).

“Daging yang kami jual itu sudah diperiksa dari Disnakkeswan sebelum pemotongan, diambil darahnya, dicek kalau sehat baru dipotong, jadi tidak sembarangan,” paparnya.

Selain diperiksa sebelum pemotongan, setelah dijual jika ada daging yang tersisa pun akan kembali diperiksa oleh petugas kesehatan Disnakkeswan.

Meskipun pasar sudah diaktifkan kembali, namun kata Yohanis,b belum banyak pembeli yang mengunjungi lapak-lapak di lokasi penjualan daging babi.

“Sejak kemarin (senin) masih sepi,” katanya.

Senada, seorang pedagang lain Ibu Daud mengungkapkan daging yang mereka jual merupakan babi yang sehat, dan seluruhnya dipotong di lokasi Rumah Pemotongan Babi (RPB) resmi milik Pemkab Mimika.

“Pokoknya datang (daging) sampai pulang (tutup) diperiksa, jadi jangan beli di luar lapak milik Pemkab, karena belum terjamin kesehatannya,” tegasnya.

Soal harga perkilo menurut Ibu Daud harga daging babi yang dijual di lapak resmi tetap Rp100.000 perkilo.

“Ada di luar itu yang jual 3 kilo Rp100.000, tetapi jangan tergiur dengan harga murah, karena yang di luar kan belum tahu kesehatan (daging) nya,” tegasnya.

Perlu diketahui, meskipun aktif kembali pedagang yang memiliki lapak harus menaati beberapa aturan yang ditetapkan oleh dinas antara lain, pertama babi yang akan dipotong harus dalam keadaan sehat dan telah diperlksa oleh dokter hewan di RPB dan Lapak. Kedua, pemotongan babi harus dilakukan di RPB dan dilarang menjual daging babi yang dipotong diluar RPB.

Advertisements

Selanjutnya, penjualan daging babi di lapak hanya diperbolehkan selama 6 (enam) hari dari Senin sampai Sabtu. Dalam penjualan pun pedagang yang total berjumlah 18 orang dibagi menjadi dua kelompok. Jumlah ternak babi yang dipotong per hari hanya diperbolehkan satu ekor babi.

Terakhir, apablla pemotong atau pedagang di Pasar Dentral khususnya yang terdata di Disnakkeswan melanggar aturan tersebut, maka konsekuensinya tidak diperbolehkan menjual daging babi miliknya di lapak milik Pemkab dan lapak pun wajib dikembalikan.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan