TIMIKA, Seputarpapua.com | Jumlah sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), adalah yang tertinggi untuk tingkat kabupaten se Indonesia.
Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, sengketa pada pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang baru saja dihelat di Mimika, proses persidangannya masih berlangsung di MK. Yangmana terdapat 11 permohonan sengketa Pemilu yang masuk ke MK.
Dengan jumlah tersebut, Mimika memecahkan rekor, lantaran untuk tingkat kabupaten, Mimika tertinggi jumlah permohonan ke MK. Dan untuk tempatnya, perkara diduga terjadi di tingkat distrik, karena yang dipersoalkan adalah perbedaan antara C Hasil dan D Hasil pada tingkat distrik.
“Kondisi tersebut jadi catatan penting bagi kita semua, khususnya panitia pemilihan distrik (PPD) agar itu menjadi perhatian. Karena, perbedaan antara C Hasil dan D Hasil diduga hal itu terjadinya di tingkat distrik,” kata Hiro pada dalam sosialisasi dan koordinasi dengan kepala kelurahan, kepala kampung, dan RT terkait pemutakhiran data pemilih yang digelar di Hotel Horison Diana Timika, Jumat (17/5/2024).
Dari sengketa Pemilu tersebut, nantinya pada tanggal 21 dan 22 Mei 2024 ada kelanjutan sidang di MK, yakni berupa putusan sela. KPU Mimika akan menghadirinya dan diminta untuk menyiapkan saksi.
Harapannya sebagai penyelenggara, sengketa tersebut tidak berlanjut ke proses pembuktian atau ‘dismissal’ (tidak diterima). Namun, semua kembali pada keputusan Majelis Hakim nantinya. Sebab jika sampai pada pembuktian, maka masih ada tahapan dan keputusannya pada 10 Juni 2024.
“Untuk di Provinsi Papua Tengah sudah ada beberapa kabupaten yang tidak ada sengketa Pemilu, sudah sampai pada tahap penetapan calon terpilih. Sementara Mimika belum, karena masih berproses di MK,” terangnya.
Obyek utama sengketa di MK adalah kekacauan data pemilih. Sehingga hal inilah yang jadi perhatian KPU Mimika khususnya Divisi Data dan Informasi, karena itu digelar pertemuan untuk dilakukan perbaikan.
Melalui pertemuan ini, diharapkan pada saat Pilkada nanti semua masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dan di TPS yang benar. Jangan sampai pemilih tak bisa menggunakan hak pilihnya, atau pengguna hak pilih belum paham dan masih menggunakan surat undangan. Padahal, surat undangan adalah dokumen yang mudah dimanipulasi dan bisa digandakan.
Karenanya, pada sosialisasi terkait pemutakhiran data pemilih ini, KPU Mimika menghadirkan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai pemateri. Kedua pihak ini menjelaskan bahwa ada tindak pidana yang bisa dikenakan terkait hal itu.
Terlebih lagi, sampai melarang menggunakan hak pilih dan menggandakan surat undangan untuk kepentingan Pilkada, maka akan terkena sanksi pidana apabila dilaporkan.
“Saya berharap semua harus berjalan sesuai aturan. Tapi kalau mau coba-coba bermain untuk kepentingan tertentu maka akan ada konsekuensi hukum,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis