Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah melayangkan surat panggilan pertama kepada 146 ASN yang terdata tidak aktif dalam menjalankan tugas.
Surat panggilan dilayangkan sebagai bentuk ketegasan Pemda Mimika dalam penegakan dan pengawasan disiplin ASN.
Oknum ASN yang mendapat panggilan pertama diminta untuk datang ke Sekretariat Tim Penegakan Disiplin dan Pengawasan (TPDP) ASN di Mimika di lantai 3, Gedung A, Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Selain itu, Pemda Mimika juga melakukan penundaan terhadap TPP dan uang makan.
Apabila surat panggilan pertama tidak diindahkan, maka ada surat panggilan kedua, dan menahan gaji pokok, TPP, dan uang makan.
- Tag :
- 13 ASN,
- ASN Mangkir,
- Michael Gomar,
- TP2D
Tinggalkan Balasan