Persoalan sampah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua hingga kini masih menjadi salah satu masalah yang sulit diselesaikan.
Pemerintah daerah telah melakukan sejumlah upaya agar tidak ada lagi sampah yang bertumpuk di trotoar atau bahkan di badan jalan raya di wilayah perkotaan.
Salah satu langkah yang dibuat ialah memberikan kendaraan tiga roda pengangkut sampah kepada 19 kelurahan di wilayah Kota Timika.
Kendaraan ini yang diharapkan bisa difungsikan oleh petugas di kelurahan dan juga warga untuk mengangkut sampah dari lingkungan pemukiman ke tempat pembuangan sampah (TPS).
Tempat pembuangan sampah pun, ditentukan oleh masing-masing kelurahan, agar warganya bisa membuang di TPS.
Namun, sejak penyerahan kendaraan roda tiga dan pembuatan TPS untuk setiap kelurahan, masih ada saja warga yang membuang sampah di trotoar.
Untuk menjaga agar tidak ada lagi sampah yang menumpuk di trotoar, Dinas Lingkungan Hidup mengambil langkah untuk menyiapkan truk pengangkut sampah di beberapa lokasi di wilayah kota.
Lokasi-lokasi tersebut diantaranya, di samping SD Tiga Raja Jalan Yos Sudarso, Samping Kantor Pengadilan Agama, Jalan Budi Utomo Ujung, Eks Pasar Swadaya dan Jalan menuju Komplek Perumahan Lanal.
“Sampah boleh dibuang langsung ke truk yang parkir mulai jam 4 sore sampai jam 9 malam,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Limi Mokodompit melalui Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan Algherto Reynold Asmuruf saat diwawancara di kantornya, Rabu (2/6/2021).
- Tag :
- DLH Mimika,
- Feature,
- Topik Khusus
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis