Setelah itu, truk pengangkut langsung membawa sampah-sampah tersebut ke tempat pembuangan akhir di Iwaka.
Meski begitu, warga tetap diharapkan tetap membuang sampah pada TPS yang disediakan masing-masing kelurahan.
Perda Sampah
Permasalahan sampah ini bahkan sudah diatur dalam peraturan daerah nomor 11 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Isi perda tersebut pada pasal 6 dijelaskan bahwa sampah yang berasal dari aktifitas rumah tangga, toko, restoran, hotel, warung, tempat ibadah dan kantor agar sebelum dibuang ke TPS untuk dikemas dengan baik.
Dan waktu untuk membuang sampah di TPS ialah mulai pukul 18.00 WIT sampai 06.00 WIT.
Dalam pasal 9, juga disebutkan bahwa warga di suatu lingkungan berkewajiban untuk menjaga kebersihan lingkungan dikoordinir oleh ketua RT setempat.
Para kepala distrik, lurah hingga ketua RT bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan persampahan di lingkungan masing-masing.
Dalam perda tersebut bahkan ada ancaman yang cukup berat bagi warga yang melanggar peraturan tersebut yakni ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp25 juta.
- Tag :
- DLH Mimika,
- Feature,
- Topik Khusus
Tinggalkan Balasan