Warga Timika Malas Buang Sampah ke TPS? Truk Sampah Menunggu di Beberapa Lokasi

SAMPAH | Petugas kebersihan menunggu warga membuang sampah di truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
SAMPAH | Petugas kebersihan menunggu warga membuang sampah di truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

Setelah itu, truk pengangkut langsung membawa sampah-sampah tersebut ke tempat pembuangan akhir di Iwaka.

Meski begitu, warga tetap diharapkan tetap membuang sampah pada TPS yang disediakan masing-masing kelurahan.

Perda Sampah

Permasalahan sampah ini bahkan sudah diatur dalam peraturan daerah nomor 11 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Isi perda tersebut pada pasal 6 dijelaskan bahwa sampah yang berasal dari aktifitas rumah tangga, toko, restoran, hotel, warung, tempat ibadah dan kantor agar sebelum dibuang ke TPS untuk dikemas dengan baik.

Dan waktu untuk membuang sampah di TPS ialah mulai pukul 18.00 WIT sampai 06.00 WIT.

Dalam pasal 9, juga disebutkan bahwa warga di suatu lingkungan berkewajiban untuk menjaga kebersihan lingkungan dikoordinir oleh ketua RT setempat.

Para kepala distrik, lurah hingga ketua RT bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan persampahan di lingkungan masing-masing.

Dalam perda tersebut bahkan ada ancaman yang cukup berat bagi warga yang melanggar peraturan tersebut yakni ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp25 juta.

penulis : Anya Fatma
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *