JAYAPURA | Kepolisian Resor Jayapura Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 11 kasus peredaran dan pengguna serta pemilik Narkotika dengan jumlah 11 pelaku.Operasi Pekat digelar sejak tanggal 26 Oktober -8 Oktober 2017.
Dikutip dari laman Facebook Polda Papua, Kamis (10/11), Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota, AKP Agus Tianto, S Sos didampingi Paur Humas Polres Jayapura Kota IPTU Jahja Rumra, SH MH mengatakan, 11 pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial PT(17), KF(16), EK(24), JB(23), DK(19), AB (45), DRM(19), DMY(35), T(19), NTW (25) dan RK (19).
Dari ke 11 pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika golongan satu jenis Ganja seberat 2,63 Kg yang diperkirakan bila dirupiahkan dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Kasat ResNarkoba menuturkan, dari total 11 orang pelaku yang ditangkap lantaran memiliki ganja, dua diantaranya merupakan pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu PT dan KF. Sedangkan sembilan orang lainnya tidak memiliki pekerjaan.
“Pada Operasi Penyakit masyarakat (Pekat) 2017 mencapai hasil yang baik di bandingkan tahun 2016 lalu, dan ini merupakan upaya dari Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota dalam terus meingkatkan kinerja di wilayah hukum Polres jayapura Kota,” ujar Kasat.
Dikatakan, para pelaku bisa jerat dengan pasal
111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (azk/SP)
Tinggalkan Balasan