Barter Ganja dengan Senjata Api, Warga PNG Diciduk Polisi

Polresta Jayapura Kota saat menggelar konferensi pers di Mapolresta, Sabtu (30/3) pagi. (Foto: Dok Polresta Jayapura)
Polresta Jayapura Kota saat menggelar konferensi pers di Mapolresta, Sabtu (30/3) pagi. (Foto: Dok Polresta Jayapura)

JAYAPURA | Seorang Warga Negara Asing asal Papua New Guinea berinisial RM ditangkap atas kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi di Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan, pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi barter ganja dengan senjata api rakitan di Pelabuhan Jayapura.

Dikatakan, ganja yang ditukar sebanyak 9 paket dengan nilai jual mencapai Rp30 juta.

“Dari pengakuan awal, senjata api tersebut dibarter ganja sebanyak 9 paket seharga Rp30 juta di seputaran Pelabuhan Laut Jayapura,” kata Kapolresta Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat memberikan keterangan pers di Kota Jayapura, Sabtu (30/3/2024) pagi.

Kapolresta menyebut, saat ini pemilik senjata berinisial MLM masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan penangkapan.

“Untuk pemilik senjata api adalah warga Papua Barat berinisial MLM yang kini masuk DPO untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, RM akan membawa senjata api tersebut untuk dijual ke PNG dengan harga Rp70 juta.

“Hasil pengakuan RM bahwa senjata yang dibarter ini akan dibawa ke PNG untuk dijual dengan harga Rp70 juta. Jadi ada keuntungan sekitar Rp40 juta,” terang Kombes Victor Mackbon.

Terkait satu orang DPO, Kombes Victor Mackbon menegaskan akan melakukan pengembangan untuk penangkapan. Selain itu pihaknya akan melakukan uji balistik terhadap senjata yang diamankan.

“Langkah selanjutnya akan dilakukan uji laboratorium dengan Bid Labfor Polda Papua untuk uji balistik senjata api tersebut, untuk amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm,” terang Kapolresta.

Ia menambahkan untuk tersangka RM Penyidik sangkakan telah melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

penulis : Firga
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan