BPJS Ketenagakerjaan Mimika Ajak Kelompok Tani Gatra SP 4 Jadi Peserta

SOSIALISASI | Suasana sosialisasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota Kelompok Tani Gatra SP 4. (Foto: Muji/Seputarpapua)
SOSIALISASI | Suasana sosialisasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota Kelompok Tani Gatra SP 4. (Foto: Muji/Seputarpapua)

TIMIKA | BPJS Ketenagakerjaan Mimika mengajak masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Gatra SP 4, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah.

Hal ini disampaikan pegawai BPJS Ketenagakerjaan, Dwi Adi Candra dalam acara buka puasa bersama di kediaman Ketua Kelompok Tani Gatra SP 4, Giman, Rabu (28/4/2021).

Dwi mengatakan, BPJS ketenagakerjaan yang dulu namanya Jamsostek merupakan program perlindungan dari pemerintah terhadap peserta yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja.

“Ada dua peserta yang dilindungi atau dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni peserta penerima upah (karyawan) dan bukan penerima upah ( petani, nelayan, tukang ojek, dan lainnya),” katanya.

Dwi menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang tidak ada kontraknya. Dalam arti, kalau ikut asuransi pasti ada persyaratan atau minimal ikut berapa tahun baru bisa menerima manfaat. Namun di BPJS Ketenagakerjaan hal itu tidak berlaku.

Selain itu, masyarakat yang sudah berumur 65 tahun masih bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Misalnya tukang ojek baru dua hari jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kemudian mengalami kecelakaan. Karena kejadian itu, tukang ojek langsung dapat jaminan, apakah itu kecelakaan biasa maupun kematian,” terangnya.

Dwi menyampaikan, ada dua program perlindungan yang bisa diterima oleh peserta bukan penerima upah, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk JKK ini, apabila terjadi kecelakaan maka langsung dapat tanggungan. Apabila peserta itu lumpuh, maka akan dapat penanggungan selama tidak dapat kerja.

“Sementara untuk JKM, apabila itu terjadi karena kecelakaan akan dapat jaminan 48 x gaji. Tapi kalau bukan karena kecelakaan akan mendapatkan Rp42 juta,” terangnya.

Selain jaminan yang diterima apabila terjadi sesuatu, kaata Dwi, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat pada saat masih bisa beraktifitas atau sifatnya hiburan.

Manfaat itu adalah, mendapatkan potongan harga 10 persen di 13 merchant yang sudah kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Hotel Horison Ultima, Hotel Grand Moza, Hotel Horison Diana, Hotel Grand Tembaga, Toko Hidayah, Diana Shopping Centre, Kuala Oriental, Mels Cafe, Toko Hidayah, Toko Senja Indah, Timika Babershop, JCO, dan Waanal Coffee and Resto.

“Jadi, dengan iuran yang rendah, yakni Rp16. 800, peserta akan mendapatkan banyak manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

penulis : Mujiono
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *