BPPKLN Papua Dorong Warga Perbatasan Pahami Aturan Lintas Batas

Suasana Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri (BPPKLN) Provinsi Papua menggelar sosialisasi aturan lintas batas di Kampung Kayo Batu (Foto: Musa)
Suasana Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri (BPPKLN) Provinsi Papua menggelar sosialisasi aturan lintas batas di Kampung Kayo Batu (Foto: Musa)

JAYAPURA | Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri (BPPKLN) Provinsi Papua terus mendorong seluruh warga di wilayah perbatasan RI-PNG untuk bisa memahami aturan lintas batas.

Bahkan, sosialisasi aturan lintas batas ini perlu diketahui oleh warga khususnya di kampung perbatasan, agar mengetahui aturan hukum yang berlaku.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Batas Wilayah Badan Pengelola Perbatasan dan Kerja sama Provinsi Papua Dolfinus Kareth mengatakan, pemerintah provinsi gencar melaksanakan sosialisasi aturan lintas batas.

“Dalam negara ini, kedua pemerintah baik RI maupun Papua New Gunea, melakukan suatu produk hukum yang menjadi dasar yakni basic agreement dan special arrangements,” kata Dolfinus kepada awak media di Jayapura, Rabu (12/7/2023).

“Dua hal itu yang menjadi dasar kita melakukan kerja sama antara pemerintah PNG dan pemerintah indonesia,” ujarnya lagi.

Menurut Dolfinus, hal itu dilakukan berkaitan dengan penanganan masyarakat di kawasan perbatasan negara.

“Ini penting, agar masyarakat yang selalu melakukan aktivitas dari Indonesia ke PNG, maupun dari PNG ke Indonesia bisa terpantau,” ujarnya.

Untuk itu, kata Dolfinus, pihaknya terus gencar mendorong sosialisasi aturan lintas batas.

“Sosialisasi ini kita lakukan agar masyarakat di wilayah perbatasan sadar tentang aturan hukum yang diberlakukan oleh pemerintah,” katanya.

penulis : Musa
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan