Daud Bunga di PAW, Yustinus Tenawe Dilantik Jadi Anggota DPRD Mimika

Daud Bunga di PAW, Yustinus Tenawe Dilantik Jadi Anggota DPRD Mimika
Suasana pembacaan sumpah janji anggota DPRD Mimika PAW dari Partai Nasdem sisa masa jabatan 2019-2024. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Daud Bunga anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 yang berasal dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) digantikan Yustinus M. Tenawe.

Pergantian Daud Bunga dengan Yustinus Tenawe digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Mimika tentang pengucapan janji anggota DPRD Mimika Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Nasdem sisa masa jabatan 2019-2024 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Mimika, Selasa (31/10/2023).

PAW terhadap Daud Bunga dilakukan karena yang bersangkutan pindah partai, yakni dari Partai Nasdem ke Partai Gerindra untuk mengikuti Pemilihan Legislatif pada 2024 nanti.

Sementara Yustinus Tenawe adalah caleg pada pemilihan legislatif 2019-2024 yang perolehan suaranya berada dibawah Daud Bunga pada Daerah Pemilihan (Dapil) 3.

Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Mimika ini dipimpin Wakil Ketua I Aleks Tsenawatme dan dihadiri oleh 5 anggota DPRD.

Sementara dari Pemerintah Daerah, Bupati Mimika Eltinus Omaleng diwakili Pj Sekda Mimika Dominggus Robert Mayaut serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Mimika.

Pelantikan sekaligus pengucapan janji anggota DPRD Mimika PAW berdasarkan SK Gubernur Papua Tengah Nomor 165 tahun 2023, tentang peresmian penghentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.

Wakil Ketua I Aleks Tsenawatme mengatakan, berdasarkan SK Gubernur Papua Tengah pihaknya melaksanakan tugas dan tanggungjawab berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kepada Yustinus M. Tenawe untuk bisa melaksanakan tugas dengan sisa jabatan yang ada. Khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mimika,” katanya.

Sementara Ketua DPC Partai Nasdem Mimika, Aser Gobay mengatakan, penghentian Daud Bunga dan digantikan Yustinus Tenawe melalui Rapat Paripurna PAW DRPD Mimika berdasarkan dokumen daftar calon sementara (DCS) yang dikeluarkan oleh KPU Mimika. Daud Bunga resmi mendaftarkan diri di KPU Mimika melalui Partai Gerindra, sehingga terhadap yang bersangkutan dilakukan pemberhentian.

Apalagi, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mempertegas kepada seluruh kadernya di Indonesia bahwa, siapa pun yang pindah partai wajib di PAW.

“Itu ketegasan Ketua Umum Partai Nasdem, bukan kami. Siapa pun yang pindah partai wajib mengundurkan diri, walaupun sampai sekarang Partai Nasdem belum menerima surat pengunduran diri,” ungkapnya.

penulis : Mujiono
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan