Divisi PAD PTFI Gelar Nikah Massal untuk Karyawan Papua

Divisi PAD PTFI Gelar Nikah Massal untuk Karyawan Papua
Karyawan Papua yang difasilitasi PAD dan Disdukcapil saat sedang melakukan pengisian berkas untuk melakukan nikah massal di gedung multipurpose Kuala Kencana, Selasa (31/10/2023). (Foto: Ist/Corporate Communication PTFI/Hendrikus Purnomo)

TIMIKA | Divisi Papuan Affair Development (PAD) PT Freeport Indonesia (PTFI) menggelar nikah massal untuk karyawan Papua, baik itu untuk karyawan PTFI, kontraktor dan privatisasi.

Nikah massal digelar di Gedung Multipurpose, Kuala Kencana, Selasa (31/10/2023).

Kegiatan nikah massal ini, PAD bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika. Sebanyak 15 pasangan karyawan Papuan dicatatkan secara sah atau mendapatkan pengesahan secara sipil dan berkekuatan hukum sesuai Undang-Undang Pernikahan.

Mewakili Divisi PAD, Hosea Degey mengatakan, program nikah massal ini juga pernah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, tujuannya adalah untuk memfasilitasi karyawan Papuan dalam melengkapi database status karyawan. Karena banyak karyawan Papuan yang sudah berkeluarga, bahkan sudah ada yang punya anak, tetapi tidak memiliki surat bukti atau akta pernikahan.

“Supaya status karyawan dalam database perusahaan lengkap, maka program ini diselenggarakan,” kata Hosea dalam keterangan tertulis yang diterima seputarpapua.com.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Nelly Juliana Bane mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika Slamet Sutedjo menyampaikan terima kasih atas inisiatif dari PAD PTFI menyelenggarakan nikah massal ini.

Menurutnya, nikah massal ini sangat membantu bagi karyawan dan juga mempermudah dari pihak perusahaan dalam mengupdate status karyawannya. Ia juga memastikan, catatan pernikahan massal ini sah, dan sudah sesuai undang-undang, dan secara keagamaan.

Nelly menambahkan, pencatatan nikah ini tidak dipungut biaya, sebab seluruh prosesnya ditanggung oleh pemerintah.

Ia juga mengajak warga jika melakukan pernikahan sebaiknya melalui prosedur yang resmi dan tercatat di catatan sipil, supaya sah dan sesuai dengan Undang-Undang pernikahan yang berlaku di NKRI

penulis : Fachruddin Aji
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan