Ibadah Dibatasi Tapi THM Bebas, Pastor Amandus: Pemda Mimika Inkonsistensi

Pastor Amandus
Pastor Amandus

TIMIKA | Pemerintah Daerah Mimika, Papua dinilai tidak konsisten dalam menegakkan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 hingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Sengkarut kebijakan protokol kesehatan (prokes) mengemuka menyusul berbagai anjuran pemerintah menjelang hari raya Natal dan tahun baru. Kegiatan peribadatan maupun tradisi umat di hari raya dibatasi.

Pada saat yang sama, hampir tidak ada tindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang tetap beroperasi secara bebas. Jangankan terapkan prokes, pengunjung yang begitu padat membuat suasana THM berdesakan.

Salah satu THM terbesar di Timika yang berada di Jalan Cenderawasih pada Sabtu (5/12) malam dipenuhi pengunjung. Bahkan seluruh meja tamu penuh, para pengunjung pun rela berdiri berdesakan.

Pastor Paroki Gereja Katedral Tiga Raja Timika, Amandus Rahadat Pr, tak banyak berkomentar menanggapi kondisi ini. Ia menyebut “kekacauan” ini bentuk inkonsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri.

“Satu kata untuk Pemda: Tidak Konsisten!!,” begitu kata Pater Amandus ketika dihubungi Sepuatar Papua, Kamis (17/12). Pernyataan singkat yang sekaligus mengonfirmasi sengkarut protokol kesehatan saat ini.

Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 23 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Kementerian Agama Mimika, Utler Adrianus menyebut, panduan tersebut menjadi kewajiban pengurus tempat ibadah untuk menyiapkan petugas dalam melakukan mengawasi protokol kesehatan.

“Panduan ini diharapkan bisa meminimalisir resiko penularan Covid-19 akibat kerumunan di rumah ibadah, tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *