Kantor Imigrasi Mimika Mulai Melayani Paspor Elektonik

Jesaja Samuel Enoch
Jesaja Samuel Enoch

TIMIKA | Ada kabar gembira bagi masyarakat Mimika dan sekitarnya, dimana per tanggal 9 November 2020 ini, Kantor Imigrasi Mimika sudah dapat melayani dan menerbitkan E-PASPOR atau paspor elektronik.

Kepala Kantor Imigrasi Mimika Jesaja Samuel Enock menjelaskan bahwa pelayanan permohonan E-PASPOR ini menjawab kebutuhan masyarakat Mimika yang ingin memiliki E-PASPOR. Maupun masyarakat yang sudah memiliki paspor biasa yang ingin beralih ke E-PASPOR.

Dimana pemohon cukup melampirkan persyaratan E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Ijazah untuk permohonan baru atau cukup E-KTP dan paspor lama untuk penggantian Paspor.

“Sementara untuk biaya E-PASPOR sebesar Rp650.000 yang dapat dibayarkan melalui bank atau Kantor Pos,” kata Jesaja melalui pres release yang diterima seputarpapua.com, Senin (9/11).

E-PASPOR merupakan jenis paspor yang didalamnya terpasang chip. Chip ini dipasang dalam E-PASPOR yang berfungsi untuk menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari dari pemiliknya, sehingga lebih aman dan sulit untuk dipalsukan.

Bagi pemegang E-PASPOR sendiri akan mendapatkan beberapa keuntungan diantaranya adalah free visa atau visa waiver untuk berkunjung ke Jepang selama 15 (lima belas) hari, anda cukup mendaftarkan ke Konsulat Jepang sebelum keberangkatan.

“Keuntungan selanjutnya pemilik E-PASPOR dapat memanfaatkan AUTOGATE ( Pintu Pemeriksaan Imigrasi Otomatis ) tanpa harus antri pada saat kedatanga atau keberangkatan di Counter Imigrasi,” punga Jesaja.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan