Kantor Penyeberangan Pantai Kalkote Sentani Dipalang Masyarakat Adat

Masyarakat memalang Kantor Penyebrangan di Pantai Kalkote (Foto: Musa/Seputarpapua)
Masyarakat memalang Kantor Penyebrangan di Pantai Kalkote (Foto: Musa/Seputarpapua)

SENTANI | Kantor Penyeberangan di Pantai Kalkote, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, dipalang oleh masyarakat adat setempat yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat, Jumat (24/11/2023).

Pemalangan dilakukan dengan menggunakan kayu dan diberi dinding daun sagu muda, persis didepan pintu masuk kantor yang berada dibawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura.

“Pemalangan ini merupakan rasa ketidakpercayaan kita kepada pemerintah khusus untuk tempat ini, kita minta respon,” kata Kepala Suku Puraro, Stenly Puraro, kepada wartawan, di Sentani, Jumat.

Menurut Stenly, pemerintah mengetahui bahwa tanah yang dibeli hanya sampai sebatas pagar.

“Ini hak ulayat, tempat yang masyarakat lalu lalang, tanah ini bukan bagian dari pembelian dari pemerintah kepada keluarga,” ujarnya didampingi warga yang melakukan pemalangan.

Stenly memohon pengertian dari pemerintah, untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

“Untuk sementara kantor ini tidak boleh dipakai dulu, kalau bisa bongkar saja bangun di pemerintah punya tanah, jelas didalam pagar,” kata Stenly.

Dia menegaskan, sebenarnya kantor ini mengganggu akses aktifitas masyarakat, sehingga ia meminta pemerintah untuk segera memberi respon.

“Katanya kabupaten ini kebangkitan masyarakat adat, masyarakat adat dari mana, hak masyarakat adat saja tidak diperhatikan, masih banyak lagi hal-hal yang lain,” tutur Stenly.

Menurut Stenly, jalan saja sudah bertahun-tahun, pemerintah bisa utang ke masyarakat, tapi masyarakat tidak bisa utang ke pemerintah.

“Ini kita anggap utang, tolong pemerintah direspon baik supaya tidak mengganggu akses masyarakat,” kata Stenly didampingi perwakilan masyarakat adat Kampung Ayapo, Ezra Deda.

Tempat ini, kata dia, dipakai oleh masyarakat dari Kampung Ayapo, tapi juga dari masyarakat kampung lain menggunakan tempat ini untuk lalu lalang.

Advertisements

“Keluarga yang punya tempat ini belum dibayar, atas nama keluarga Puraro saya sampaikan dengan tegas tolong selesaikan,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Ondofolo Marthen Ohee. Menurutnya, tanah yang sudah dibebaskan oleh masyarakat adat kepada pemerintah itu sudah dipagari.

Bangunan itu menghalangi jalan dimana masyarakat lalu lalang, mereka mengeluh setiap harinya.

Advertisements

“Area ini belum dibebaskan, masih milik masyarakat adat,”ujar Marthen didampingi salah satu kepala suku, Baren Kere.

Marthen menambahkan, tanah yang dilepas oleh masyarakat adat kepada pemerintah kurang lebih sekitar tiga hektar.

penulis : Musa
editor : Wan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan