Komarudin Watubun: Empat Provinsi Baru Harus Rekrut OAP Sesuai UU Otsus

Komarudin Watubun
Komarudin Watubun

MERAUKE | Anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan Papua, Komarudin Watubun menyatakan bahwa rekrutmen orang asli Papua (OAP) dalam jabatan pemerintahan di empat provinsi baru di wilayah Papua harus sesuai amanat atau perintah Undang – Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Komarudin menyatakan bahwa salah satu perintah atau amanat dari UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua adalah rekrutmen orang asli Papua dalam pemerintahan dengan persentase 80 persen, dan non Papua 20 persen.

“Setelah revisi di 2021, isi Undang-Undang Otsus ini salah satunya adalah komitmen untuk memproteksi orang asli Papua dalam bentuk rekrutmen orang asli Papua 80 persen di pemerintahan,” kata Komarudin Watubun di Merauke, Sabtu (17/6/2023)

Dijelaskan, perintah undang-undang Otsus Itu bukan bersifat diskriminatif, namun suatu keputusan negara dalam rangka memberi perlindungan dan serta mengejar ketertinggalan kesejahteraan masyarakat asli Papua.

“Perintah undang-undang begitu. Tapi selalu ada alasan bahwa mereka (OAP) belum siap. Rekrutmen belum dilakukan, karena SDM belum siap. Tidak bisa begitu, harus ada perhatian khusus. Harus ada perencanaan dan desain supaya dari waktu ke waktu bisa mencapai 80 persen,” ujarnya.

“Harus punya niat untuk melaksanakan undang-undang itu secara konsisten. Apalagi gubernur-gubernur adalah anak asli Papua, sehingga jangan tidak memperhatikan hal-hal prinsip seperti begitu,” lanjut Komarudin.

Ia menyatakan empat provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya belum sepenuhnya melaksanakan rekrutmen ASN orang asli Papua untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu di pemerintahan. Padahal perintah undang-undang sangat jelas, yakni 80 persen orang asli Papua dan 20 persen non Papua.

“Tidak ada yang mencapai itu (implementasi 80 persen). Belum ada yang melaksanakan itu, makanya disayangkan juga. Kalau mau serius, itu harus ada roadmap. Kumpul seluruh orang asli Papua dari tingkat pendidikan dan sebagainya dikumpulkan, lalu dibuat roadmap,” tuturnya.

Komarudin menyarankan agar pemerintah di empat daerah otonomi baru – DOB itu membuat grand desain atau roadmap terkait rekrutmen ASN asli Papua.

Pemerintah daerah harus memiliki target dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun ke depan harus ada orang asli Papua yang menduduki jabatan-jabatan di pemerintahan, sehingga bisa tercapai amanat Undang-undang Otsus.

“Supaya ke depan Otsus ini ada manfaat. Kalau tidak, nanti orang teriak merdeka terus. Jangan dipikir Otsus ini untuk hura-hura, lalu masalah selesai. Tidak bisa, rakyat akan menuntut suatu kelak. Ketika dilihat kita tidak konsisten melaksanakan tujuan itu dengan sungguh-sungguh, tentu rakyat akan menuntut,” kata dia.

Untuk mencapai target 80 persen, kata Komarudin, pemerintah daerah harus mendorong ASN asli Papua mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan – Diklatpim. Sehingga dalam waktu dua hingga tiga tahun ke depan, ASN sudah dapat memenuhi syarat dari sisi kepangkatan maupun golongan.

Advertisements

“Kalau SDMnya belum terpenuhi, harus buat diklat. Rencana dua tiga tahun ke depan itu dari segi SDM sudah memenuhi syarat untuk menempati jabatan-jabatan yang diperlukan sesuai dengan standarisasi kepangkatan dan golongan. Termasuk jabatan sekda dan sebagainya,” pungkasnya.

 

penulis : Emanuel
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan