TIMIKA | Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) secara resmi menerima Surat Keputusan Pengesahan Kelembagaan Adat melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
SK tersebut diterima pada Senin (30/10/2023) di Kantor Lemasa. Dengan demikian maka Lemasa kini telah memiliki kekuatan hukum.
Direktur Eksekutif Lemasa Stignal Jhonny Beanal mengatakan, SK dari Kemenkumham bernomor: AHU 0003192. AH. 01. 07. 2023, tentang pendirian Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa), dengan nomor pendaftaran: 6022031591100867.
“Dalan SK tersebut juga disebutkan tentang kepengurusan terdiri dari ketua atau Direktur Lemasa, sekretaris dan bendahara. Termasuk 3 orang pengawas,” kata Stignal kepada seputarpapua.com, Rabu (1/11/2023).
Dengan terbitnya SK Kemenkumham tersebut, Stignal pun berharap tidak lagi ada perpecahan, dan dirinya masih menjabat hingga tahun 2026 sejak terpilih pada tahun 2021.
“Untuk itu, oknum Suku Amungme siapapun yang telah membentuk beberapa kubu segera merapat untuk kita bersama- sama sebagai generasi penerus Suku Amungme guna berbicara dalam honai (Hitorei),” katanya.
Stignal juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat adat Suku Amungme di 11 wilayah adat, dan pengurus Lemasa karena atas dukungan doa restu serta kerjasamanya sehingga Lemasa kini resmi terdaftar di Kemenkumham. Sebab, selama 18 tahun Lemasa tidak memiliki pondasi hukum yang kuat.
“Kami pimpinan Lemasa mengajak agar mari kita bersatu padu dengan satu hati, satu pikiran, satu tujuan dan satu atap untuk membangun negeri yang kita cintai 11 wialayah adat Amungsa ini dengan rasa penuh tanggungjawab, dan rasa memiliki tanpa membeda-bedakan antar sesama dengan “Motto” We Nar, We Kal, We Hawal, (Satu pikiran, Satu Kata, satu Perbuatan),” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis
1 Komentar
Saya sanggat setujuh untuk ikutkan kami putra-putry untuk mendapatkan bagian dalam hal tersebut