OPINI: PT. Freeport Indonesia Sebagai Subyek Hukum Internasional

Ilustrasi
Ilustrasi

Oleh: Putri Regina Karaeng

PT. Freeport atau yang disingkat dengan PTFI merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan dimana perusahaan ini melakukan penambangan, memproses dan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung emas, tembaga, dan perak. Perusahaan ini beroperasi pada dataran tinggi di Kabupaten Mimika yang merupakan salah satu perusahaan transnasional yang memiliki subyek Hukum atau berperan sebagai subyek hukum internasional.

Pada umumnya, perusahaan multinasional atau perusahaan transnasional ini merupakan badan hukum yang setara dengan individu dan Negara, hal inilah yang membuat penempatan perusahaan transnasional sebagai subjek hukum internasional masih diperdebatkan dan hingga saat ini masih berstatus sebagai subjek hukum nasional dari negara tujuan (host country) dan negara asal (home country) dan sebagai subjek hukum ekonomi internasional.
PT.Freeport sendiri telah melakukan perjanjian dengan pemerintah Indonesia sebagai Negara asal, hal ini membuktikan bahwa PT. Freeport memiliki legal capacity. Legal capacity sendiri yaitu mampu mengajukan gugatan apabila terjadi pelanggaran hukum internasional, mampu mengadakan dan membuat perjanjian, dan mampu untuk mempertahankan hak miliknya.

Dalam hal membuat perjanjian misalnya seperti Kontrak Karya pertama PTFI dengan pemerintah Indonesia pada 7 April 1967 tentang kesepakatan kerjasama selama 30 tahun dan disahkan sesuai dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 dan UU No. 11 tahun 1967. PTFI merupakan perusahaan asing pertama yang masuk ke wilayah Papua saat perekonomian Indonesia sedang tidak stabil.

Tahun 1988 Freeport menemukan pegunungan Grasberg sebagai cadangan baru dan terus mengupayakan perjanjian kontrak kerja baru dan terjadi pada 30 Desember 1991 dengan ditanda tangani pemerintah Indonesia dan berlaku selama 30 tahun. UU No. 11 Tahun 1967 diganti dengan UU No. 4 Tahun 2009 dimana dalam UU tersebut disebutkan bahwa pengelolaan mineral dan batubara harus memberikan manfaat pada bangsa secara adil dan berwawasan lingkungan.

Namun Kontrak Kerja ini dinilai lebih menguntungkan pihak Freeport dibanding pemerintah Indonesia sebagai tuan rumah (home country) yang artinya Kontrak Kerja dinilai tidak adil dan hingga akhirnya pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan pemerintah No. 1 Tahun 2017 tentang syarat izin usaha pertambangan dan wajib divestasi hingga 51%. Mendengar hal itu PTFI keberatan dan menganggap pemerintah Indonesia tidak patuh pada perjanjian yang telah disepakati, PTFI berencana menggugat Pemerintah Indonesia ke arbitrase Internasional, dalam hal ini PTFI menggunakan legal capacitynya sebagai subjek hukum internasional karena menganggap pemerintah Indonesia telah melanggar perjanjian. Ini merupakan dampak negatif yang dirasakan oleh Indonesia sebagai Home Country, karena seharusnya perusahaan transnasional mematuhi hukum nasional yang ada di negara mereka beroperasi.

Selain hal positif yang dapat diberikan oleh PT. Freeport salah satunya dengan membantu perekonomian di Indonesia, PT. Freeport juga memberikan dampak negatif khususnya diwilayah Papua, seperti merusak lingkungan dan ekosistem pada tempat penambangan, terjadinya pelanggaran HAM, ketidakadilan pembangunan dan ekonomi bagi warga Papua yang sangat jelas terlihat jika dibandingkan dengan wilayah yang ada di Jawa, banyak masyarakat Papua yang belum dapat merasakan kekayaan alamnya sendiri. Untuk mensejahterakan rakyatnya, Indonesia sebagai host country harus tegas untuk mengupayakan kepentingan Negaranya agar pengelolaan mineral dan batubara dapat dimanfaatkan secara adil.

Pada akhir 2018, Pemerintah Indonesia berhasil menguasai 51% saham PTFI. Dengan pembagian sebanyak 41% untuk INALUM, 7% untuk pemerintah Daerah Mimika, dan 3% untuk pemerintah Daerah Papua. Dengan dikuasai PTFI oleh pemerintah Indonesia mendapat dampak positif dan keuntungan yang lebih dibandingkan sebelum divestasi seperti kelangsungan operasi PTFI dan aspek sosial, ekonomi di Papua, pendapatan meningkat, terciptanya dampak ganda dari pengembangan smelter dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta ada transfer teknologi pertambangan, selain itu lapangan pekerjaan pun terbuka bagi masyarakat Papua.

Namun dengan berhasilnnya divestasi ini pun masih kurang menguntungkan bagi Papua, karena menurut penulis 10% untuk pemerintah Papua, tidak sebanding dengan dampak negatif dan juga kerusakan alam yang terjadi karena pertambangan tersebut. Masih banyak masyarakat Papua yang belum merasakan kekayaan alamnya, belum meratanya pembangunan, pendidikan yang masih kurang baik dibanding dengan provinsi lain, dan bahkan masalah kesehatan yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu, baiknya persenan divestasi dinaikkan setidaknya menjadi 20% bagi pemerintah Papua untuk membangun dan memajukan Papua, dan juga pemerintah di Papua harus bersikap tegas dan jujur dalam menangani masalah untuk semakin mensejahterakan masyarakatnya.

Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional di Universitas Cenderawasih

(Opini adalah pendapat atau gagasan penulis yang dikirim ke Redaksi Seputar Papua. Keseluruhan konten menjadi tanggungjawab penulis)

ditinjau Oleh: Sevianto Pakiding

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI