Pembagian Saham Hasil Divestasi Freeport jadi Raperda Terberat yang Diusulkan DPRD Mimika

Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika, Papua Tengah telah melakukan koordinasi dan konsultasi terkait 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua. Saat ini 6 Raperda tersebut sedang dalam kajian.

Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H Iwan Anwar mengatakan, 6 Raperda Inisiatif yang diajukan, antara lain Raperda tentang Tata Niaga Minuman Keras (Miras), Raperda tentang Pengelolaan Penggunaan Pemanfaatan Serta Pembagian Saham Hasil Divestasi PT. Freeport Indonesia bagi Pemilik Ulayat dan Korban Terdampak Permanen, Raperda tentang Pengelolaan Kontraktor Lokal Orang Asli Papua (OAP), Raperda Pemekaran Kampung, Raperda tentang Pembatasan Waktu Beraktivitas Dihari Minggu, Raperda tentang Subsidi Transportasi ke Wilayah Pesisir dan Pegunungan untuk Orang Asli Papua (OAP).

“Dari 6 Raperda Raperda Inisiatif yang kita ajukan, 2 Raperda akan jadi cadangan dan 4 Raperda jadi prioritas,” kata Iwan melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (16/5/2024).

Kata Iwan, 6 Raperda tersebut beberapa akan direvisi sesuai dengan nomenklatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti judul dan lainnya.

Ia mencontohkan, pada Raperda tentang Tata Niaga Miras. Kemungkinan namanya akan berubah, karena Raperda ini bukan menyangkut hal teknis tetapi lebih kepada pengawasan.

Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan Penggunaan Pemanfaatan Serta Pembagian Saham Hasil Divestasi PT. Freeport Indonesia bagi Pemilik Ulayat dan Korban Terdampak Permanen. Raperda ini diajukan DPRD karena adanya aspirasi dari masyarakat. Karenanya akan dilihat dengan peraturan lainnya. Termasuk Perda yang ada di Provinsi Papua.

“Raperda ini (Raperda tentang Pengelolaan Penggunaan Pemanfaatan Serta Pembagian Saham Hasil Divestasi PT. Freeport Indonesia bagi Pemilik Ulayat dan Korban Terdampak Permanen) merupakan Raperda terberat,” ujarnya.

Sementara untuk Raperda tentang Pemekaran Kampung sudah ada draftnya tinggal kita dorong saja. Sedangkan Raperda tentang Pembatasan Waktu Beraktivitas Dihari Minggu masih dikaji.

“Sampai saat ini tidak ada aturan yang mengatur jam-jam ibadah, kecuali imbauan atau instruksi dari Bupati,” tuturnya.

Sementara untuk Raperda tentang Pengelolaan Kontraktor Lokal Orang Asli Papua (OAP) kemungkinan akan jadi prioritas. Karena Raperda tersebut memberikan perlindungan dan memproteksi kontraktor OAP. Sehingga orang dari luar tidak seenaknya bekerja.

“Intinya kami masih tunggu hasil kajian, dan diharapkan tidak terlalu lama. Sehingga bisa menentukan mana yang cadangan dan prioritas. Selanjutnya akan dilakukan uji publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak,” ujar Iwan.

penulis : Mujiono
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan