Peraturan Baru Pajak dan Retribusi Daerah, Ada Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama

Direktur Pendapatan Daerah pada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Hendriwan. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Direktur Pendapatan Daerah pada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Hendriwan. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika tengah persiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam raperda itu, terdapat perubahan terbaru dari pajak dan retribusi daerah, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen dimaksud adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Direktur Pendapatan Daerah pada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Hendriwan menjelaskan, Opsen ini bisa menjadi dorongan agar daerah mengetahui secara langsung pendapatan dari pajak daerah untuk jenis kendaraan bermotor.

PKB dan BBNKB sebelumnya adalah pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, yang pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, pajaknya masuk ke bagi hasil sehingga wajib pajak membayar langsung ke provinsi dan kabupaten/kota menerima bagi hasil.

“Maka dengan Opsen ini nanti, artinya pada saat wajib pajak membayar, oleh sistem langsung dipisahkan, split, mana haknya provinsi dan haknya kabupaten/kota,” jelas Hendriwan di Timika, Jum’at (15/9/2023).

Dengan begitu, kabupaten/kota juga mengetahui besaran penerimaan anggaran dari PKB dan BBNKB tanpa harus menunggu bagi hasil di tahun berikutnya.

“Dan nanti kabupaten/kota juga ikut mendukung provinsi untuk memungut pajaknya,” tuturnya.

Dukungan dari pemerintah kabupaten/kota bisa dari pendataan agar lebih optimal.

“Dengan Opsen ini nanti ada keterlibatan kabupaten/kota untuk bagaimana provinsi memungut PKB dan BBNKB itu,” kata Hendriwan.

Peraturan baru ini dibuat berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketetapan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Itu sebenarnya dalam rangka kemandirian fiskal atau meningkatkan fiskal daerah.

Dikutip dari situs resmi Kemenkeu RI, Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Opsen dikenakan atas pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Adapun tujuannya yakni untuk percepatan penerimaan PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

penulis : Anya Fatma
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan