Peringati HSN ke-26, Kepala BPS Mimika: Tingkatkan Kolaborasi

BPS Mimika Peringati HSN
Suasana Lomba Zumba yang digelar BPS Mimika untuk memperingati HSN ke-26 yang digelar di Kantor BPS Mimika, Selasa (26/9/2023). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA | Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika menggelar peringatan Hari Statistik Nasional (HSN) ke-26 yang jatuh pada 26 September 2023.

Kegiatan perayaan itu digelar di Kantor BPS Mimika di Jalan Hasanuddin, Kota Timika, pada Selasa (26/9/2023).

Kegiatan itu diikuti oleh ASN di lingkungan BPS Kabupaten Mimika dan juga dihadiri beberapa Mitra BPS dari kota dan pedalaman. Mereka mengikuti berbagai perlombaan yang digelar untuk memeriahkan peringatan HSN ke-26.

Dalam perayaan itu, Kepala BPS Mimika Ouceu Satyadipura mengatakan, perayaan HSN bukan hanya dirayakan atau milik BPS, tetapi milik semua insan statistik yang ada di Indonesia.

Ouceu melanjutkan, yang terpenting dalam perayaan HSN, bagi BPS bagaimana meningkatkan kualitas data yang dikumpulkan, kemudian berkolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI).

“Jadi kedepan BPS itu bertugas yang pertama sebagai pencari data primer, kemudian sebagai pembina statistik sektoral, dimana tugas pengadaan statistik ada di instansi masing-masing, kami bertugas untuk membina itu,” terangnya.

Hal terpenting lainnya, dalam peringatan HSN ke-26 adalah bagaimana berkolaborasi antar stakeholder.

“Kerjasama itu tidak cukup hanya ucapan kerjasama tetapi ada bukti nyata di lapangan,” tegasnya.

Ouceu mengaku, BPS telah bekerjasama juga dengan berbagai pihak dengan berbagai cara, salah satu contohnya adalah dalam perayaan HSN yang digelar BPS mengaet 8 sponsor, kemudian mengundang berbagai instansi terkait. Selain itu kerjasama juga dibentuk dengan TNI dan Polri dalam hal pengamanan petugas di lapangan.

“Kalau (kerjasama) dengan dinas-dinas itu tergantung survei dan sensusnya soal apa, contohnya kami sedang melakukan pendataan lengkap Koperasi dan UMKM, otomatis rumpun ekonomi yang ada di pemkab harus siap berkolaborasi,” jelasnya.

Dikutip dari laman ppid.bps.go.id menurut sejarahnya kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian. Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel) di Bogor. Pada Februarl 1920.

Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistik. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930.

Advertisements

Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer.
 
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo.

Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.
 
Sesuai dengan UU No.6/1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961.Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka.

Advertisements

Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk.

Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16/1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya. Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.
 
Pada tanggal 19 Mei 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”. Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan