Polisi Indonesia Temukan 10 Warga PNG di Keerom Tanpa Dilengkapi Dokumen

Petugas Polsek Arso Timur menemukan 10 warga PNG di Keerom tanpa memiliki dokumen resmi. (Foto: Dok Humas Polda Papua)
Petugas Polsek Arso Timur menemukan 10 warga PNG di Keerom tanpa memiliki dokumen resmi. (Foto: Dok Humas Polda Papua)

TIMIKA | Kepolisian Sektor (Polsek) Arso Timur, Distrik Keerom, Provinsi Papua menemukan 10 warga negara Papua New Guinea (PNG) tanpa dilengkapi dokumen saat melakukan patroli dialogis ke pemukiman warga di wilayah itu, Senin (27/3/2023).

Patroli dialogis dipimpin Kapolsek Arso Timur Iptu Katman bersama personelnya terfokus pada kamtibmas dan mengontrol Kebun IV barak lama yang kini dioperasikan sebagai tempat tinggal karyawan PT TSP.

Kapolsek menjelaskan, berawal ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang tinggal disekitar lingkungan Kebun IV barak lama menyebut bahwa, disitu terdapat salah satu karyawan berkebangsaan PNG yang tinggal di kebun barak dan diduga akan membawa narkotika jenis ganja.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, tidak ditemukan barang terlarang ditempat tinggal yang bersangkutan. Namun, di rumah tersebut petugas malah menemukan sebanyak 10 orang warga asing asal PNG yang tinggal di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen, baik paspor maupun kartu tanda pelintas batas wilayah RI-PNG dari pihak berwenang.

Mengingat wilayah hukum Polsek Arso Timur masuk ke wilayah perbatasan RI-PNG, Kapolsek memberikan imbauan dan pesan Kamtibmas kepada karyawan di barak tersebut bahwa, tidak ada orang lain yang boleh menempati barak selain dari karyawan PT TSP.

Kemudian untuk warga PNG, apabila akan menyeberang ke Indonesia dan memiliki keperluan, diberikan batas waktu 2 sampai 3 hari dan harus melalui jalur yang sah dengan melapor ke petugas Imigrasi, serta harus dilengkapi dengan paspor maupun kartu tanda pelintas.

“Hal ini sudah merupakan aturan,” tegas Kapolsek.

Sementara itu terkait tindakan yang dilakukan terhadap 10 warga PNG tersebut, tidak dijelaskan secara lengkap dalam keterangan yang dikeluarkan Bidang Humas Polda Papua.

 

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan