Polres Mimika Musnahkan Narkotika Jenis Sabu-sabu dari Dua Tersangka

Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan dengan cara dituangkan ke wadah berisikan air panas. (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)
Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan dengan cara dituangkan ke wadah berisikan air panas. (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)

TIMIKA | Polres Mimika memusnahkan 71.8 gram Narkotika jenis Sabu-sabu dari hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir, Kamis (28/3/2024).

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, bersama Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Iptu Andi Sudirman Arif. Pemusnahan berlangsung di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga – Mile 32, Distrik Kuala Kencana.

Turut hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan penasehat hukum.

Wakapolres dalam kesempatan itu menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan atas pengungkapan kasus narkotika dengan dua orang tersangka, masing-masing berinisial AB dan AW.

Tersangka AB ditangkap di Jalan Busiri ujung pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 WIT. Adapun dua orang lainnya rekan AB masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial M dan S.

Dari tangan tersangka AB, Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 18 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 54 paket plastik bening kecil juga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat setelah ditimbang 64,07 gram.

Sementara untuk tersangka berinisial WB berhasil ditangkap di jalur 6 Jalan Pendidikan pada hari Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIT.

“Untuk tersangka WB juga ada DPO-nya berinisial M,” kata Wakapolres.

Dari tangan tersangka WB, Polisi berhasil mengamankan 10 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,36 gram.

Disebutkan bahwa para DPO dari masing-masing tersangka hingga kini masih dalam pengembangan atau dikejar oleh penyidik.

Tersangka AB dan AW dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lambat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan