Polsek Wamena Kota Tangkap Pelaku Penjual CT

Polsek Wamena Tangkap Penjual CT
Kedua pelaku penjual miras jenis CT, saat diamankan beserta barang (Foto: Amin Momiage/Seputarpapua)

WAMENA | Polsek Wamena Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku penjual minuman keras (Miras) lokal jenis cap tikus (CT) di Jalan Yos Sudarso, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (5/10/2023).

Selain menangkap dua pelaku yang berinisial MM (32) dan RN (25), Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu galon CT dan 22 botol plastik CT yang disimpan di dalam kamar.

“Kedua pelaku bersama barang bukti sudah kita limpahkan penanganan kasusnya ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolsek Wamena Kota AKP Najamuddin, melalui keterangan tertulis, Rabu (4/10/2023).

Najamuddin menjelaskan, penangkapan kedua pelaku penjual Miras tersebut dilakukan dari hasil penyelidikan personel Polsek Wamena Kota.

Ia pun menegaskan kepolisian akan terus mengejar penjual Miras ilegal guna mengurangi angka kriminalitas yang menganggu keamanan di Wamena.

penulis : Amin Momiage
editor : Wan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan