TIMIKA | Lantaran tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina dari daerah asal, Karantina Timika melakukan tindakan penahanan terhadap ratusan kilogram (kg) telur yang masuk melalui Pelabuhan Laut Poumako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (30/11/2023).
Ratusan kilogram telur tersebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur, yang terdiri dari 50 kg telur ayam, 50 kg telur bebek, dan 150 kg telur puyuh.
Ferdi selaku Kepala Karantina Timika mengatakan, penahanan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kepada media pembawa akan dilakukan tindakan penahanan apabila tidak dilengkapi dengan dokumen dari daerah asal.
“Penahanan ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK),” kata Ferdi dalam keterangannya.
Pengguna jasa, kata dia, akan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan karantina paling lama tiga hari. Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan maka media pembawa (MP) tersebut akan dikembalikan ke daerah asal, bahkan bisa dilakukan tindakan pemusanahan sebagai langkah terakhir untuk mencegah masuknya HPHK.
“Penahanan ini merupakan wujud keberhasilan ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh Petugas Karantina dipintu pemasukan dan pintu pengeluaran,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis