Selain Pelaku Perjalanan, Karyawan Juga Wajib Bayar Rapid Antigen

Kepala Puskesmas Timika, dr. Moses Untung (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala Puskesmas Timika, dr. Moses Untung (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepala Puskesmas Timika, Papua, dr. Moses Untung menyebutkan ada beberapa kategori masyarakat yang wajib membayar biaya rapid test antigen.

Seperti diketahui selama ini biaya rapid test antigen sebesar Rp250 ribu bagi pelaku perjalanan.

dr. Moses menjelaskan, selain pelaku perjalanan ada juga karyawan perusahaan atau pegawai juga diwajibkan membayar biaya jika melakukan rapid test antigen.

Katanya, ada beberapa perusahaan yang mewajibkan karyawannya untuk melakukan rapid test antigen sebelum kembali bekerja setelah masa cuti selesai.

“Bahkan ada perusahaan-perusahaan atau kantor-kantor yang mengharuskan stafnya atau karyawannya untuk di cek antigen. Itu tetap berbayar,” katanya saat diwawancara melalui telepon, Rabu (4/8/2021).

Menurutnya, saat ini ada juga masyarakat yang datang ke Puskesmas untuk melakukan rapid test antigen.

Padahal tidak memiliki kontak erat, atau bergejala.

“Kebanyakan orang datang langsung minta tes, kita kan tanya kepentingannya apa tapi jawabannya mau tes saja. Itu biasa berbayar,” ungkap dr Moses.

Menurutnya, sebaiknya jika merasakan gejala atau pernah memiliki kontak erat masyarakat harus jujur kepada petugas kesehatan.

Hal ini untuk melindungi dirinya, petugas kesehatan terlebih keluarga di rumah.

“Kita sarankan janganlah takut, tetap saja berobat lebih bagus, lebih tepat. Yang kita takutkan adalah ada orang di rumah yang lebih tua itu lebih berbahaya lagi.,” jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan petugas kesehatan sudah menjadwalkan sesuai sistem bagi masyarakat yang memiliki kontak erat agar datang melakukan test pada hari dan jam tertentu.

“Kadang-kadang orang tidak mau mengerti sistem. Misal ada kontak erat kami jadwalkan periksa hari Kamis pagi, tiba-tiba datang hari Rabu. Kan pasti teman-teman bilang namanya tidak ada di jadwal sehingga itu berbayar,” jelasnya.

Adapun kantor-kantor yang mengajukan permohonan untuk pemeriksaan bagi karyawannya, kata dia itu tetap dipungut retribusi.

“Jadi tidak bisa juga semua atas keputusan pribadi mengatakan saya suspek kok berbayar,” pungkasnya.

penulis : Anya Fatma
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *